Penulis : Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kasi Wilayah III balai Gakum Kalimantan, David Muhammad menduga penjualan satwa langka online yang dilakukan oleh dua pelaku asal Kabupaten Bengkayang mempunyai suatu jaringan yang luas.
Menurutnya, belajar dari pengalaman pada tahun 2010 di Serikin Malaysia, SPORC juga pernah menangkap salah seorang penjual dengan barang bukti dua ekor burung kakak tua jambul kuning.
“Kita ketahui burung kakak tua jambul kuning berasal dari Papua. Setelah kita selidiki ternyata memang berasal dari Jakarta lalu dibawa menggunakan kapal laut, maka dari itu dengan adanya Elang Jawa disini ada indikasi terjadinya hal sepert itu juga,” ungkapnya, Kamis (11/05/2017).
Ia menegaskakan tetap melakukan penyelidikan karena mencurigai perjalanan atau keberadaan Elang Jawa yang sampai ke Kalbar.
“Kita akan selidiki terus dan ungkapkan, bagaimana perjalanan Elang Jawa sampai disini, apakah mungkin ada jaringan di Pulau Jawa juga, atau ada indikasi dijual kedaerah Serikin Malaysia, namun hal tersebut belum terungkap, dugaan kita seperti itu,” jelasnya.
Menurutnya, untuk sementara pengakuan dari pelaku, dia hanya untuk menjual online saja, maka dari itu sampai saat ini SPORC masih terus lakukan penyelidikan sampai tuntas dan kemungkinan ada pelaku-pelaku lain yang berada dalam jaringan penjualan satwa online tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, Ia membeli satwa langka tersebut sekitar Rp 1 juta, dan saat kita tangkap satwa langka tersebut sudah siap dan dipacking untuk dijual kembali,” katanya.
David mengatakan, satwa yang dilindungi Pemerintahan Republik Indonesia tersebut akan dititipkan di penampungan baik BKSDA maupun IAR agar tetap sehat.
“Untuk satwa ini akan di titipkan BKSDA, ada juga Konservasi dan IAR,” tandasnya.