Satwa Langka Dijual Bebas di Kediri

26 Jul 2017
Risanti

Satwa Langka Dijual Bebas di Kediri

oleh | Jul 26, 2017

KEDIRI KOTA – Bisnis jual beli satwa lindung (apendix) di Kota Kediri, rupanya, bukan lagi sesuatu yang tersembunyi. Coba tengok saja di salah satu sudut Pasar Setonobetek. Sangat mudah ditemui beragam hewan langka. Mulai mamalia hingga unggas.

Ironisnya, di kandang-kandang itu banyak terisi hewan yang seharusnya tak boleh diambil dari habitatnya. Tapi, di tempat ini justru dipajang tanpa ditutup-tutupi. Di gerobak seorang pedagang terlihat hewan langka hystriz brachyura alias landak, dan juga musang.

Tapi, yang ditawarkan dengan harga mahal tidak berada di kandang ini. Tapi di kantung kain. “Ini Rp 500 ribu saja,” ujar Gun (nama samaran) sambil mengeluarkan seekor Felis bengalensis dari dalam kantung tersebut. Hewan itu punya nama lokal beragam. Ada yang menyebut macan rembah, blacan, kucing hutan, atau juga ada yang menyebut meong cangkok. Tawar-menawar pun di lokasi terbuka. Diketahui banyak orang.

Apa saja satwa langka yang dijual di Setonobetek?

Kondisi kandang burung hantu yang dijual di Pasar Setonobetek, Kota Kediri. (YAYI FATEKA - RadarKediri/JawaPos.com)

Kondisi kandang burung hantu yang dijual di Pasar Setonobetek, Kota Kediri. (YAYI FATEKA – RadarKediri/JawaPos.com)

Sejumlah satwa langka dijual bebas di Pasar Setonobetek. Banyak sekali jenisnya. Mulai dari sejenis kucing hutan seperti meong cangkok atau macan rembah. Hinggga sejumlah hewan lainnya yang termasuk langka. Seperti Nycticebus coucang (kukang/malu-malu), elang brontok hitam, elang ular bido, dan masih banyak lagi jika disebutkan.

Seperti yang dijual oleh, On. Namun tak semencolok lainnya, di lapak ini hanya ada beberapa batang kayu tempat bertengger burung. Yang bertengger adalah Lorius domicellus (Nuri Kepala Hitam). “Rp 1,2 juta aja ini, udah nurut,” ujar On menawarkan.

Saat ingin melihat-lihat, On mengarahkan ke sebuah ruangan yang berada di rumahnya. Ia takkan mengarahkan sembarangan orang ke sini. Di dalam ruang tersebut ternyata ada tiga burung kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita). Kakatua ini dijual seharga Rp 3 juta untuk yang paling besar.

Semua binatang tersebut adalah binatang-binatang yang dilindungi undang-undang. Menurut Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tertulis jelas bahwa “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa atau bagian tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta mengeluarkan satwa dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau luar Indonesia.”

Kegiatan jual-beli hewan terlindung ini rupanya sudah berjalan puluhan tahun. Koi (nama samaran) mengatakan sudah sejak 1996 ia mengetahui kegiatan ini. “Sebelum tahun itu juga sudah ada,” terangnya. Ia sendiri pun pernah terjun langsung dengan bisnis semacam ini sejak 2001.

Sumber: Radar Kediri Jawapos

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait