PEKANBARU – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan perdagangan satwa langka di Pekanbaru. Delapan ekor satwa diamankan, terdiri dari enam Kukang, satu Owa, dan satu Siamang.
Tiga orang pedagang di Pasar Palapa, Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, diamankan Sabtu (27/2/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka adalah Adrianus (46), Zulkarnain (60), dan Fahrizal (54).
“Penangkapan dilakukan unit 2 subdit IV, tersangka diduga melakukan perniagaan satwa dilindungi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Guntur mengatakan, pelaku dan enam ekor Kukang, satu Siamang dan satu Owa telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau. Saat ditemukan, kondisi satwa langka itu sangat memprihatinkan.
Delapan ekor satwa tersebut tidak terawat. Tubuhnya kurus dan mengalami dehidrasi. Petugas memberikan cairan vitamin dan makanan untuk memulihkan kondisi hewan itu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual satwa itu dengan harga bervariasi. Satu ekor Kukang dijual rata-rata Rp250 ribu, Owa Rp1,2 juta, dan anak Siamang Rp1,5 juta.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 (ahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Saat ini kasus proses sidik, ketiga tersangka sedang diproses BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kita juga sedang berkoordinasi dengan BBKSDA (Balai Besar Sumber Daya Alam),” pungkas Guntur.
(rdk/hrc)