Terdakwa pemilik sekaligus penjual primata dilindungi jenis Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) Asep Leman, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Rabu (03/01/2018) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutarjo, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5.000.000 yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara sengaja menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” katanya dalam persidangan. Hukuman yang dijatuhkan Hakim Sutarjo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Anggraini, yakni sembilan bulan penjara.
Asep Leman dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, terdakwa telah mengakui perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa AL diketahui menjual dua bayi orangutan pada tanggal 18 dan 20 Agustus 2017 kepada pedagang online berinisial TAR yang kini telah menjadi terpidana. Orangutan tersebut dijual seharga Rp 1.500.000 dan Rp 2.500.000. AL mengaku mendapatkan orangutan tersebut dengan membeli dari masyarakat di Kabupaten Melawi seharga Rp 1.500.000 dan Rp 500.000 dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. (1/PSL)