Bukanlah hal yang mudah ‘memulangkan’ kembali kukang yang telah diambil paksa oleh pemburu dari habitat asalnya. Apalagi bila kukang tersebut sudah sampai di perdagangan bahkan pemeliharaan.
Membutuhkan waktu lama dan biaya besar untuk memerdekakan kembali kukang malang tersebut.
Benar bahwa mengembalikan kukang ke alam tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan adalah hal yang sangat penting. Selain dari segi perilaku dan kesehatan, lokasi pelepasliarannya juga tidak disembarang tempat loh.
Lokasi pelepasan haruslah sesuai dengan prosedur, yaitu habitat yang memiliki daya dukung jelajah dan keamanan satwa. Tentunya sebelum pelepasliaran dilakukan survei potensi habitat terlebih dahulu seperti ketersediaan pakan untuk satwa, kelayakan habitat serta keamanan.
Syarat pelepasliaran tersebut tertulis dalam peraturan nasional dan internasional yaitu pada Guidelines for Reintroduction and Other Conservation Translocations dari organisasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Pasal 21 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yaitu :
a. Habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan.
b. Tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi.
c. Memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
Jadi, diingat ya sahabat bahwa proses memerdekakan kembali satwa itu tidaklah main-main. Tentunya kami berupaya maksimal untuk menyejahterakan kembali satwa-satwa liar korban perdagangan maupun peliharaan. Tetapi masih ada saja yang tega memburu, membeli, memelihara satwa hanya untuk keuntungan sendiri atau kesenangan pribadi 🙁