Lagi, Dua Pedagang Satwa Lindung Ditangkap Polisi

17 Jul 2017
Risanti

Lagi, Dua Pedagang Satwa Lindung Ditangkap Polisi

oleh | Jul 17, 2017

Perdagangan satwa lindungan di Kediri, khususnya jenis hewan kukang atau malu-malu ternyata ramai. Terbukti, setelah Balai Penagakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan pengiriman sembilan ekor, kini giliran Polresta Kediri yang melakukan aksi serupa.

Satreskrim Polresta Kediri mengamankan dua orang penjual kukang melalui media sosial facebook. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan tujuh ekor kukang yang sudah siap untuk dikirimkan kepada pemesannya.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat jika ada seseorang yang hendak menjual satwa lindung. Petugas menggerebek rumah Solikin, di Kelurahan Campurejo Gang 4 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Begitu kami mendapat informasi apabila pelaku akan mengirimkan hewan lindung itu kepada pemesannya, anggota langsung turun untuk menindak. Kita temukan tujuh ekor kukang di dalam kandang yang disembunyikan di belakang rumah,” kata AKP Ridwan Sahara, Kamis (137/2017).

Solikin mengaku, hanya dititipi ketujuh satwa langka tersebut. Sementara pemilik disebut bernama Sugiyanto alias Gogon, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

“Saya hanya dititipi saja, disuruh memelihara. Ini bukan milik saya, melainkan punya Gogon. Baru tujuh hari hewan ini berada disini,” jelas Solikin di lokasi.

Solikin memperdagangkan hewan-hewan seperti burung berbagai jenis. Bahkan ia juga menjual ular. Binatang dagangan itu ia simpan di depan dan belakang rumah.

Tujuh kukang yang ditemukan di kandang dari kayu itu lantas diamankan petugas. Hewan dibawa ke mobil bersama Solikin. Dia diminta untuk menunjukkan alamat rumah Gogon yang disebut sebagai pemiliknya.

Tak mau buruannya kabur, petugas kemudian datang ke rumah Gogon di Desa Cerme, Kecamatan Grogol. Setibanya di rumah, yang bersangkutan sedang ada di dalam. Petugas kemudian memintanya untuk menunjukkan hewan-hewan langka yang diperdagangkan.

Petugas diajak ke kandang di belakang rumah. Ternyata hanya beberapa ekor ayam bekisar. Gogon mengaku, di rumahnya tidak ada Binatang kukang yang dimaksud petugas. Dia kemudian menunjukkan di dalam kiosnya yang tertutup yang ternyata hanya ada aneka burung berkicau.

Gogon sempat berkelit kelit ketika ditanya petugas. Tetapi setelah didesak, akhirnya mengakui sebagai pemilik tujuh ekor kukang yang dipelihara Solikin. Akhirnya Gogon dimintai keterangan perihal seluk beluk bisnisnya sebagai penjual hewan langka yang dilindungi.

Ternyata pelaku memperdagangkan kukang dengan harga kisaran Rp 300-400 ribu tiap ekor. Ia memanfaatkan jejaring sosial facebook untuk menawarkan kepada pembeli. Bisnis ini sudah dilakoni selama beberapa tahun terakhir.

Sementara itu menurut Ali Mahfud, Kepala Dusun Cerme, Sugiyanto alis Gogon dikenal sebagai pedagang burung. Tetapi warga tidak mengerti jika dia juga memperdagangkan satwa lindung.

“Dulu memang buka kios jual burung. Tetapi sudah lama ditutup karena terkena dampak toko mebel. Selama tutup ini, kami tidak tahu apa saja yang dijual selain burung berkicau,” kata Ali Mahfud di lokasi.

Kukang atau malu-malu merupakan spesies nycticebus yang termasuk Binatang langsung yang dilindungi. Berdasarkan UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang.
Pelanggar dari ketentuan ini dapat dijerat hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Gakum Balai Kemen LH dan Kehutanan menanggalkan pengiriman sembilan ekor kukang dan satu ekor Julang Emas. Petugas menangkap dua orang pelaku perdagangan satwa lindung ini yaitu, H dan K, warga Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. 

(Nanang Masyhari/Beritajatim.com)

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait