Kura-Kura Moncong Babi Telah Dikembalikan ke Timika, Papua

Dunsanak konservasi, setelah mendapatkan pemetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, barang bukti berupa satwa di lindungi jenis kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 167 ekor dikembalikan ke habitat aslinya di Timika- Papua. Pengembalian barbuk ke Papua ini dikawal oleh 2 (dua) Polhut BKSDA Sumbar dan 1 (satu) penyidik Polda Sumbar pada tanggal 27 Mei 2022 dan tiba di Timika tanggal 28 Mei 2022. Sesampai di Timika, Papua dilakukan pengecekan satwa dan serah terima dengan BBKSDA Papua. Dari hasil pengecekan bersama Badan Karantina ikan Papua semua satwa semuanya hidup dan selanjutnya akan menjalani masa habituasi di kandang transit Environmental Departement, PT. Freeport Indonesia sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Kura-kura moncong babi ketika dipersiapkan untuk ditranslokasi ke Papua oleh tim BKSDA Sumatra Barat (Foto: BKSDA Sumatra Barat)

Keberhasilan pengembalian kura-kura moncong babi ke habitatnya di Papua ini merupakan kerja sama yang apik antara BKSDA Sumbar dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA DKI, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, dan dukungan penuh oleh Direktorat KKHSG Kementerian LHK. Untuk Proses pemeliharan satwa lebih kurang 80 hari dibantu oleh Komunitas Reptil dan Amphibi Padang dan Fakultas Kehutanan UMSB.

Diketahui sebelumnya terdakwa dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh ini diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 7 Maret dengan barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor Kura Kura Baning coklat (Manouria emys).

Petugas BBKSDA Papua sedang memeriksa kura-kura moncong babi yang tiba di Timika, Papua (Foto: BBKSDA Papua)

Terdakwa merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional yang terancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengiriman kura-kura moncong babi, dan berharap semoga bisa hidup bebas dan berkembang biak di habitat aslinya.

Yuk, dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Sumber: BKSDA Sumatra Barat, BBKSDA Papua

Share:

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Event

Kabar Kukang

Kabar Orangutan

Tentang Kami

Yayasan IAR Indonesia merupakan lembaga non-profit yang bergerak di bidang pelestarian primata di Indonesia dengan berbasis pada upaya penyelamatan, pemulihan, pelepasliaran dan pemantauan pascalepasliar. IAR Indonesia juga berkomitmen memberikan perlindungan primata dan habitatnya dengan pendekatan holistik melalui kerja sama multipihak untuk mewujudkan ekosistem harmonis antara lingkungan, satwa dan manusia.

Ikuti kami

Dapatkan yang terbaru dari kami

Tanpa spam dan hal yang mengganggu lainnya

Lainnya

Kabar Lainnya

Dapatkan kabar terbaru kami

Penyelamatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Pemulihan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Pelepasliaran

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit