sumber: news.okezone.com
jurnalis: Dwi Ayu Artantiani
CIREBON – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Cirebon merupakan daerah transit perdagangan satwa liar. Hal ini terindikasi dari diamankannya 18 kukang primata yang dilindungi di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan wilayah Jawa Bali KLHK, Ahmad Pribadi, menuturkan 18 kukang yang terdiri atas 16 kukang dewasa dan dua kukang remaja didapatkan dari pelaku berinisial AJ (24) warga Desa Pegagan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, yang diduga sebagai pedagang online satwa liar.
“Pelaku kini masih dalam proses penyelidikan,” terangnya, Jumat (20/1/2017).
Menurutnya, dari jumlah kukang yang diamankan, diduga ada jaringan lainnya. Pasalnya, pelaku tidak mungkin bekerja sendiri. Untuk kerugiannya bisa dihitung dari Kukang yang dipelihara selama satu tahun jika dilepaskan lagi untuk 1 hingga 5 ekor bisa mencapai Rp100 juta untuk rehabilitasi kukang selama 6 bulan.
“Cirebon merupakan salah satu daerah transit perdagangan satwa liar. Misalnya satwa liar itu datang dari timur yang kemudian akan disuplai ke wilayah barat ke Bandung, Jakarta, dan daerah lainnya,” papar Ahmad.
Untuk ke depannya, pihaknya akan bekerja lebih giat untuk meningkatkan pengawasan kejahatan satwa liar. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Kukang ini binatang yang cepat stres. Jadi, untuk penanganannya kami dibantu Yayasan Lingkungan Hidup. Selanjutnya kukang ini akan dititipkan di lembaga konservasi karena terlihat masih liar sekali namun setelah adanya arahan dari kejaksaan. Kemudian akan kami lepaskan ke alam bebas kembali,” paparnya.