Sumber : prfmnews.com
BANDUNG-17 kukang Jawa (Nycticebus javanicus) korban perdagangan online dilepasliarkan di hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/5/2017). Pelepasliaran ini merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Subdirektorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Yayasan IAR Indonesia, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan TNGC.
17 primata tersebut terdiri dari 10 betina dan 7 jantan. Sebelum dilepasliarkan, Ditjen Gakkum KLHK dan Kepolisian Resort Majalengka menyita satwa tersebut dari pedagang yang menjualnya lewat Facebook. Seperti diketahi, kuakgn merupakan satwa yang termasuk di antara 25 jenis primata paling terancam punah di dunia.
“Kini kondisi fisik dan perilaku kukang telah layak untuk dilepasliarkan, setelah sebelumnya mereka menjalani masa karantina dan rehabilitasi di kaki Gunung Salak, Bogor sekaligus untuk menyesuaikan iklm,” ungkap Nur Purba Priambada.
Menurutnya, saat diselamatkan konsidi kukang mengalami stres, dehidrasi dan malnutrisi. Hal itu disebabkan oleh penempatan dalam kandang yang sempit dan pakan yang tidak sesuai.
“Jumlah total kukang yang diselamatkan ada 19 ekor. Namun, dua diantaranya (satu bayi dan dewasa) mati karena kondisi kesehatan yang buruk. Mereka mati saat tiba di Pusat Rehabilitasi,” terangnya dikutip Pikiran Rakyat, Minggu (28/5/2017).
Pelepasliaran kukang jawa di TNGC sendiri merupakan salah satu strategi untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang kini jumlahnya semakin berkurang. Dengan luas sekitar 15.500 hektar, TNGC merupakan kawasan konservasi yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis dan berfungsi sebagai kawasan pelestarian dan perlindungan terhadap kelangsungan hidup satwa tertentu agar tidak punah.