PONTIANAK – Seekor orangutan bernama Reva akhirnya dilepas ke habitat aslinya di Kawasan Hutan Desa Pematang Gadung, Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sebelum bebas, Reva telah melewati masa perawatan yang dilakukan oleh Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang.
Pelepasan dilakukan pada 6 Maret 2017 dan dilakukan tim gabungan dari Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL-SKW I Ketapang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar beserta TNI Polri dan perangkat desa setempat.
Kepala BKSDA Kalbar Margo Utomo menjelaskan, orangutan berjenis kelamin betina ini merupakan satwa yang berasal dari hasil penyelamatan di tempat yang sama, ketika satwa tersebut keluar dari habitatnya dan mengganggu kebun warga di Pematang Gadung.
“Seperti biasa, setiap orangutan hasil penyerahan atau penyelamatan harus melalui tahapan rehabilitasi selama sebulan di Pusat Rehabilitasi YIARI Ketapang. Kemudian dilanjutkan proses habituasi di sekitar habitatnya untuk mengembalikan sifat liar dan agresivitasnya,” kata Margo, Selasa (7/3/2017).
Ia melanjutkan, satwa dilindungi bernama latin Pongo Pygmaeus tersebut saat tersebut telah berusia 10 tahun. Kondisinya sudah sehat dan liar seperti sedia kala.
“Hutan Pematang Gadung dipilih sebagai tempat pelepasliaran setelah melalui survei kelayakan habitat, ketersediaan pakan, dan animal welfare (kesejahteraan hewan),” terangnya.
Pelepasliaran ini, kata Margo, merupakan kegiatan translokasi dan pelepasliaran yang pertama di kawasan Hutan Desa Pematang Gadung selama 2017.
Sumber, http://news.okezone.com/read/2017/03/07/340/1636267/hore-reva-si-orangutan-dilepas-ke-habitatnya