Penulis : Anesh Viduka
Sumber : tribunnews.com
Petugas Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) menunjukan seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan seekor Kukang (Nycticebus borneanus) di Markas Komando SPORC, Jl Mayor Alianyang, Kuburaya, Kalbar, Kamis (11/5/2017).Turut disita juga seekor Elang jawa (Nisaetus Bartelsi), seekor Elang Wallace (Nisaetus Nanus),satu ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus),satu ekor anak elang dalam keadan mati dan 31 bulu elang Brontok. Sejumlah satwa langka ini disita oleh SPORC Brigade Bekantan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dari dua warga berinisial HS (22 tahun) dan GPR (19 tahun) di kelurahan Bumi Emas,kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bekangyang, Kalbar pada Rabu (10/5/2017). Atas perbuatannya melakukan perdagangan satwa langka via online, HS dan GPR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KSDAE melanggar pasal 21 ayat 2 hurup a dan atau hurup b dan atau hurup de jo, pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan alat bukti keterangan saksi dan barang bukti satwa langka, kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.