BKSDA Tangkap Tangan Dua Pemilik Kukang

3 Jul 2015
Risanti

BKSDA Tangkap Tangan Dua Pemilik Kukang

oleh | Jul 3, 2015

RIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Tim Operasi Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar menangkap tangan sejumlah pemilik kukang yang sedang mengikuti acara Pameran Pecinta Satwa di Taman Gitananda, GOR Pangsuma Pontianak, Kamis (2/7/2015).

Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono melalui rilis menyebutkan operasi ini diawali dari kegiatan intelijen yang diikuti penyusupan ke komunitas serta media sosial serta dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkompeten dalam penyelematan hewan dilindungi termasuk Kukang.

“Menangkap tangan Saudara E yang diduga sebagai ketua komunitas kukang Pontianak dan saudara I yang diduga anggota komunitas,” kata Sustyo.

Pelaku dan empat ekor kukang ini kemudian diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kukang sudah diperiksa dan dirawat oleh dokter hewan dari International Animal Rescue, dari keterangan pelaku akan dilakukan penggeledehan rumah yang bersangkutan , perkiraan terdapat 18 anggota komunitas,” ujar Sustyo.

Kata Sustyo berdasarkan penelusuran, komunitas serupa terdapat di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Bandung, Serang Jambi dan kota lainnya, setiap pelaku rata-rata memiliki kukang dari satu ekor hingga empat ekor.

Sebagai informasi dikutip dari ensiklopedia bebas Wikipedia, Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.

Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi.

Penulis: Novi Saputra
Editor: Mirna Tribun

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait