Penulis : Dadang Hermansyah
Sumber : sindojabar.com
CIAMIS – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis dan Polres Tasikmalaya berhasil menyelamatkan 14 ekor kukang. Satwa yang dilindungi tersebut diamankan dari bandar atau penyuplai satwa di kawasan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (9/4/2017).
Berdasarkan informasi, 14 kukang tersebut terdiri dari enam ekor berjenis kelamin betina, tujuh ekor jantan dan satu bayi. Kukang tersebut ditemukan dalam kandang berukuran sempit dan kotor. Satwa tersebut diduga akan dijual untuk memenuhi pesanan pembeli melalui online.
Setelah dilakukan pengamanan kukang tersebut dibawa ke BKSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dari Yayasan Internasional Animal Rescue (IAR) Indonesia.
Menurut Dokter Hewan Yayasan IAR Indonesia Nur Purba Priambada, dari hasil pemeriksaan awal diduga kukang ini baru ditangkap dari hutan, karena perilakunya masih liar dan takut dengan keberadaan manusia.
“Dilihat dari giginya juga masih lengkap, kalau sudah dipelihara gigi akan dicabut dan hilang untuk mencegah gigitan. Namun beberapa diantaranya ada yang kondisinya kekurangan nutrisi makanan berat badan dibawah standar,” jelasnya.
Menurut Nur, kukang yang diamankan ini meskipun sebagai barang bukti namun harus segera menjalani pemeriksaan lanjutan. Serta harus segera menjalani proses karantina di pusat rehabilitasi supaya bisa segera pulih dan dilepasliarkan.
“Kondisinya memang masih liar, mudah-mudahan proses rehabilitasi tidak akan lama dan secepatnya segera bisa dilepasliarkan, kukang ini belum sampai ke pemelihara,” ungkapnya.
Pelaku yang diduga akan menjual kukang tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan BKSDA Wilayah III Ciamis.