Dua pelaku perdagangan online satwa dilindungiĀ berhasil diringkus Balai Gakkum KLHK Wilayah II dengan barang bukti sembilan individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan satu ekor burung julang emas. Satwa dilindungi ini diduga akan dikirim ke Jakarta dengan jasa pengiriman kereta api yang selanjutnya diekspor ke China.
Kukang malang yang terdiri dari lima individu jantan dan empat individu betina ini mendapat perawatan darurat oleh tim medis dari Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata International Animal Rescue Indonesia. Saat diperiksa, primata terancam punah itu menderita banyak luka di sejumlah bagian tubuhnya dan beberapa kukang telah hilang giginya.
āKondisi kukang umumnya mengalami stres, dehidrasi dan malnutrisi karena pemberian pakan yang tidak sesuai. Tiga dari mereka giginya sudah dipotong secara paksa. Hal itu dilakukan para pelaku agar kukang yang akan dijual nantinya terlihat jinak dan tidak membahayakan calon pembeli. Sementara, dua lainnya didapati luka lecet pada bagian hidung akibat ditumpuk dalam satu tempat yang sempit bersama kukang-kukang lainnya,ā ujar Imam Arifin, staf medis IAR Indonesia.
Imam yang turun langsung memeriksa kukang-kukang korban perdagangan ini menuturkan, primata malang tersebut dimasukkan dan ditumpuk dalam satu kardus kecil yang hanya diberikan lubang di sampingnya. Tanpa makanan dan minuman di dalamnya. Kardus itu lalu dibungkus dan dijadikan paket untuk dikirim ke Jakarta. āSituasi seperti itu tentu membuat kondisi fisik kukang-kukang ini semakin buruk dan tertekan,ā sambungnya.
Sebelumnya, perdagangan satwa liar dilindungi diungkap Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Jawa Bali Nusa Tenggara, pada Kamis (13/07/2017) lalu di Kediri, Jawa Timur. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II, Benny Bastiawan menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi secara online ini berdasarkan laporan masyarakat. āPelaku biasa memasarkan satwa yang akan dijualnya melalui sosial media facebook,ā ungkap Benny. Selanjutnya, mereka akan menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik āāuntuk mengumpulkan informasi mendalam mengenai jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang beroperasi di media sosial.
“Para pelaku akan dijerat UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000, ” tambah Benny.
Terpisah, Karmele Llano Sanchez, Direktur Program IAR Indonesia menuturkan, perburuan dan perdagangan ilegal untuk dijadikan hewan peliharaan menjadi salah satu faktor besar yang mendorong kukang semakin mendekati kepunahannya. āRatusan primata yang dilindungi ini dijual setiap tahun di pasar hewan dan sekarang juga semakin marak di media sosial. Rata-rata tiga individu kukang diambil dari alam setiap hari untuk memasok perdagangan satwa liar ini,ā jelas Karmele.
Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.
Kukang terancam punah karena perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. Menurut data IAR Indonesia, sekurangnya 200-250 individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar Indonesia setiap tahun. Sementara hasil pemantauan online tahun 2015 menunjukkan sebanyak 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial. Dari penelusuran data, sebanyak 800-900 individu kukang diambil paksa dari habitatnya selama satu tahun.