79 Kukang Jawa Diselamatkan Polisi dari Bandar Perdagangan Satwa Liar

10 Jan 2019
Admin

79 Kukang Jawa Diselamatkan Polisi dari Bandar Perdagangan Satwa Liar

oleh | Jan 10, 2019

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis kukang jawa di Dusun Catayem, Desa Cibodas, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu (09/01/2019). Dalam pengungkapan yang dilakukan langsung oleh Kapolres Majalengka bersama jajarannya ini, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial YY dan YN bersama barang bukti sebanyak 79 individu kukang jawa. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, pengungkapan praktik perdagangan ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihaknya terkait adanya aktivitas perburuan satwa liar dilindungi. Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman, tim di lapangan langsung mengepung rumah pelaku.

“Dari hasil penggerebekan di lokasi, kami berhasil menyelamatkan 79 satwa langka jenis kukang jawa yang disimpan di dalam puluhan keranjang kecil dan satu buah kandang yang terbuat dari kayu dari dalam rumah,” kata Kapolres AKBP Mariyono.

Dalam aksinya, kedua tersangka sehari-hari mencari kukang jawa di hutan dan mengumpulkan hasil tangkapan mereka di dalam kandang. Setelah kukang jawa terkumpul banyak, barulah mereka menjualnya kepada pemesan.

Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Majalengka untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus untuk mengungkap jaringan-jaringan kejahatan ini. Terutama saat mendapati bahwa sebagian besar kukang tersebut akan dikirimkan ke luar negeri yaitu ke Shanghai dari Surabaya. Untuk barang bukti satwa, pihak kepolisian telah menyerahkan ke BKSDA Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan medis yang melibatkan tim IAR Indonesia.

Salah satu boks berisi kukang yang disita Satreskirim Polres Majalengka dari para tersangka perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Majalengka, Jawa Barat.

Salah satu boks berisi kukang yang disita Satreskirim Polres Majalengka dari para tersangka perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Majalengka, Jawa Barat.

Mariyono menambahkan, akibat perbuatannya ini kedua tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Kedua tersangka ini kami tangkap lantaran telah melakukan tindak pidana, yaitu menangkap hewan langka yang dilindungi UU dengan cara mencari kukang kawa, kemudian dikumpulkan di sebuah kandang, setelah hewan tersebut terkumpul banyak, rencananya akan dijual,” ujar Mariyono.

Dari hasil pemeriksaan tim IAR Indonesia yang langsung datang ke lokasi atas undangan pihak Kepolisian Majalengka, Wendi Prameswari, Manager Animal Care IAR Indonesia yang memimpin pemeriksaan ini mengatakan, dari 79 kukang, 3 di antaranya mati. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kukang-kukang ini mengalami stres dan dehidrasi akibat terlalu lama disimpan di tempat yang sempit. Beberapa di antara mereka juga ditemukan luka di bagian kepala dan hidung. “Pemeriksaan dilakukan dengan memberikan pakan dan nutrisi sementara untuk memulihkan kondisinya,” kata Wendi.

Menurut Wendi, dari hasil pemeriksaan ini nantinya akan ditentukan mana saja kandidat kukang yang sehat dan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya. “Karena ini tangkapan dari alam dan belum sempat jatuh di tangan para pemelihara, kami sangat berharap kukang-kukang yang sehat ini bisa segera dilepasliarkan, namun kukang yang kondisinya lemah akan menjalani perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut di pusat rehabilitasi.”

Tim medis IAR Indonesia melakukan pemeriksaan medis dan pemberian nutrisi bagi satu persatu kukang korban perburuan di Majalengka, Jawa Barat.

Tim medis IAR Indonesia melakukan pemeriksaan dan pemberian nutrisi bagi satu persatu kukang korban perburuan di Majalengka, Jawa Barat.

Menindaklanjuti hasil penindakan dari Polres Majalengka ini, IAR Indonesia berkomitmen mendukung upaya menyelamatkan kukang hasil sitaan ini hingga pelepasliarannya, bekerjasama dengan pihak penegak hukum dan BBKSDA Jawa Barat.

“Kami sangat apresiasi terhadap penindakan oleh Polres Majalengka. Kasus ini menunjukkan ancaman perdagangan satwa yang dilindungi harus ditindak lebih tegas lagi. Untuk itu diharapkan proses peradilan nantinya dapat memberikan efek jera dengan memberikan hukuman maksimal,” ujar Tantyo Bangun, Ketua Umum IAR Indonesia.

Senada dengan Tantyo Bangun, Direktur Program IAR Indonesia, Karmele Llano Sanchez juga menyatakan apresiasi terhadap jajaran kepolisian di Majalengka dan juga masyarakat setempat yang memberikan informasi adanya tindakan kriminalitas perdagangan satwa liar.

“Kita sangat apresiasi komitmen Polres dan masyarakat di tempat dan kami sangat menyambut positif melihat bahwa isu perdagangan Kukang di Indonesia sudah tidak ditoleransi lagi, baik itu oleh aparat kepolisian, aparat penegak hukum lainnya, dan oleh masyarakat semuanya. We all say NO to the illegal trade in wildlife!,” pungkasnya.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait