45 Monyet Eks-Topeng Monyet Siap Dilepas ke Habitat

27 Sep 2016
Risanti

45 Monyet Eks-Topeng Monyet Siap Dilepas ke Habitat

oleh | Sep 27, 2016

Jakarta – Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), International Animal Rescue (IAR) Indonesia, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan melepasliarkan 45 individu monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) eks-topeng monyet DKI Jakarta ke Pulau Panaitan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten.

Pelepasliaran dilakukan dua tahap yaitu pada Selasa malam, 27 September 2016 sebanyak 23 individu monyet ekor panjang dibawa dari Pusat Penyelamatan Cikananga, Sukabumi. Sementara 22 individu lainnya dibawa dari Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Bogor, Jawa Barat ke Pulau Panaitan, TNUK.

Individu eks-topeng monyet itu telah selesai menjalani proses rehabilitasi kesehatan-perilaku di Lembaga JAAN dan dan Pusat Penyelamatan – Rehabilitasi Satwa IAR Indonesia di Ciapus, Bogor. Monyet merupakan hasil sitaan dari aktifitas topeng monyet di DKI Jakarta tahun 2013-2014 masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo. Penertiban dan penyitaan itu merupakan bentuk nyata dari program Jakarta Bebas Topeng Monyet.

Oktober 2013 lalu, JAAN mendapat izin dari Pemerintah  DKI Jakarta melalui instruksi Gubernur Joko Widodo kepada Dinas Peternakan DKI Jakarta untuk melarang dan melakukan razia kegiatan hiburan topeng monyet. Razia topeng monyet dilakukan di beberapa titik perempatan dan pinggir jalan kawasan DKI Jakarta.

Hasilnya, sebanyak 127 individu monyet ekor panjang berhasil diamankan dengan kondisi 23 individu positif terkena Tuberculosis (TBC), 7 individu mati karena radang paru akut serta hepatitis dan 100 persen individu mengalami cacingan dan mal nutrisi. Sementara 97 individu monyet lolos seleksi kesehatan dan dititiprawatkan ke JAAN dan IAR Indonesia.

Manajer Operasional Yayasan IAR Indonesia, Aris Hidayat mengatakan monyet sitaan itu menjalani proses rehabilitasi dan sosialisasi untuk mengembalikan sifat liarnya di pusat rehabilitasi primata. “Mereka melewati serangkaian pemeriksaan medis, karantina, pengenalan pakan dan perilaku alami serta pengelompokkan dengan individu lain. Butuh waktu lama, tenaga dan biaya yang besar hingga akhirnya bisa mengembalikan perilaku liar monyet eks-topeng monyet itu,” ujar Aris.

Aris menambahkan, pelepasliaran monyet ekor panjang ke Pulau Panaitan TNUK merupakan upaya untuk memberikan kesempatan satwa eks topeng monyet untuk kembali ke habitat aslinya sesuai dengan prinsip kesejahtaeraan satwa. Selain itu juga untuk mengembalikan fungsi ekologis monyet ekor panjang di alam.

Tahun 2014 sebanyak 52 individu telah selesai menjalani rehabilitasi dan sudah dilepasliarkan dalam tiga tahap. Tahun 2016 ini merupakan tahap akhir pelepasliaran 45 individu sitaan eks-topeng monyet DKI Jakarta ke Pulau Panaitan, TNUK.  Pulau Panaitan adalah sebuah pulau yang terletak paling barat di semenanjung kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Pulau dengan luas sekitar 17.000 haa itu dinilai cocok untuk pelepasliaran monyet ekor panjang sebab memiliki potensi pakan yang melimpah dan ketersediaan ruang.

Statusnya sebagai Taman Nasional juga memperkuat kawasan tersebut sebagai habitat yang layak dan aman untuk pelepasliaran monyet ekor panjang. Sebelumnya, tim Balai TNUK dan IAR Indonesia telah melakukan survei potensi habitat dan ketersedeiaan pakan alami di blok pelepasliaran. Hasilnya, ada beragam jenis tumbuh-tumbuhan yang bisa dimanfaatkan sebagai pakan alami untuk monyet ekor panjang.

Monyet ekor panjang merupakan salah satu primata yang belum memiliki status perlindungan hukum di Indonesia. Hal tersebut membuat maraknya penangkapan dan perburuan monyet ekor panjang yang berlebihan di alam. Monyet diperjualbelikan sebagai makanan, biomedis dan juga pertunjukkan topeng monyet atau kesenangan pribadi.

Pelarangan aktifitas topeng monyet salah satunya berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Di mana dalam proses mendidik monyet ekor panjang untuk pertunjukkan topeng monyet penuh dengan siksaan dan kekejaman yang melanggar aspek kesejahteraan satwa (animal welfare). Selain itu juga munculnya potensi penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya (zoonosis).

“Langkah besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat program pelarangan dan penertiban topeng monyet di wilayahnya diharapkan bisa menjadi contoh nyata pada daerah lain di Indonesia terhadap upaya penyelamatan, konservasi dan kesejahteraan satwa khususnya monyet ekor panjang.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait