Bogor – Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) menerima lima individu kukang jawa (Nycticebus javanicus), Selasa, 12 Januari 2016. Kukang merupakan hasil sitaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dari pedagang di Pasar Jatinegara, DKI Jakarta.
Manager Operasional YIARI Aris Hidayat mengatakan, ke-lima primata nokturnal sitaan tersebut diserahkan oleh anggota tim Wildlife Crime Unit – Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) untuk dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi YIARI. “Kukang sitaan itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan pemulihan di Pusat Rehabilitasi YIARI untuk mengembalikan sifat liarnya,” kata Aris.
Sesampainya di klinik Pusat Rehabilitasi YIARI, ke-lima primata nokturnal itu segera mendapat penanganan oleh tim medis. “Lima kukang terdiri dari tiga individu berjenis kelamin betina dan dua individu jantan, diantaranya terdapat dua bayi kukang berumur sekitar 1-2 bulan,” ujar Koordinator Animal Manajemen YIARI, Wendi Prameswari usai menerima kukang di klinik Pusat Rehabilitasi YIARI, Ciapus, Bogor.
Menurut Wendi kondisi tiga kukang dewasa buruk, mereka mengalami dehidrasi, giginya sudah terpotong dan terkena infeksi. “Satu individu betinanya bunting, satu betina yang lain masih menyusui tetapi tidak tahu anaknya yang mana. Sementara gigi taring bayi kukang terlihat seperti dikikir,” katanya.
Wendi menjelaskan Kukang yang mengalami infeksi gigi sudah diberi antibiotik dan rangkaian pengobatan yang lain. Namun, karena kondisi gigi yang sudah dipotong dan terkena infeksi kukang tersebut tidak bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya. “Kemungkinan besar tiga kukang dewasa tidak bisa direlease (lepasliar) karena kondisi giginya buruk,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah pemeriksaan medis selesai, kukang kemudian masuk kandang karantina untuk mencegah persebaran penyakit. Kukang menjalani karantina selama sekitar enam minggu barulah kukang masuk kandang rehabilitasi untuk treatment mengembalikan sifat liarnya.
Kukang merupakan primata endemik Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Ancaman utama yang dihadapi kukang adalah perburuan dan perdagangan ilegal.
Perdagangan terus terjadi karena tingginya permintaan kukang untuk dipelihara. Pengiriman dari pemburu ke pedagang menyebabkan kukang mengalami stress. Di perdagangan, gigi taring kukang dipotong dan itu bisa menyebabkan infeksi pada mulut sehingga nafsu makan berkurang. Hal tersebut membuat kukang lemas, sakit, berujung kematian dan menyebabkan populasi kukang di alam semakin berkurang.
Sumber :https://internationalanimalrescue.or.id/yiari-terima-lima-kukang-sitaan-bareskrim-polri/