Warga Cirebon Jual Satwa Langka via Facebook

22 Jan 2017
Risanti

Warga Cirebon Jual Satwa Langka via Facebook

oleh | Jan 22, 2017

penulis: cecep/yuz/JPG

sumber: jawapos.com

JawaPos.com – Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan 19 primata jenis Kukang (nycticebus javanicus) yang merupakan salah satu satwa dilindungi.

Dari 19 kukang tersebut diantaranya 16 dewasa dan 2 masih anak, dan 1 ekor bahkan baru lahir dengan prematur. Kukang tersebut diamankan dari rumah milik seorang warga yang diketahui sebagai penjual hewan dilindungi itu.

Pedagang tersebut berinisial AL (30), warga Desa Pegagan Lor Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Kasus ini terungkap berawal dari petugas yang melakukan penyelidikan terhadap mata rantai penjualan Kukang secara online melalui media sosial.

Setelah ditemukan lokasi dari pusat penjualan online tersebut, para petugas melakukan penggerebekan di rumah AL sekitar pada pukul 05.30 Wib. Di lokasi penggerebekan ditemukan 19 Kukang dan berbagai jenis binatang lainnya. AL diamankan oleh petugas di Polsek Kapetakan.

Kanit Reskrim Polsek Kapetakan Iptu Otong mengatakan, AL menjual Kukang secara online melalui akun Facebook pribadinya. “Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan Kukang diamankan oleh petugas Direkorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya. (cecep/yuz/JPG)

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait