Tiga Bayi Orangutan Dalam Sehari: Upaya Rescue Bersama BKSDA Kalbar, Polisi dan YIARI

12 Mei 2015
Heribertus Suciadi

Tiga Bayi Orangutan Dalam Sehari: Upaya Rescue Bersama BKSDA Kalbar, Polisi dan YIARI

oleh | Mei 12, 2015

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama-sama Kepolisian Resort Ketapang dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI) – Ketapang kembali melakukan penyelamatan orangutan di Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, pada hari Rabu 29 April 2015 di sekitar perkebunan kelapa sawit PT MKS . Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat Ir. Sustyo Iriyono, M.Si dalam siaran persnya mengatakan bahwa belum lama ini Yayasan IARI Ketapang melaporkan adanya satwa liar berupa Orangutan yang dipelihara oleh masyarakat di Dusun Merangin. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan konflik manusia dengan satwa liar, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat menugaskan tim untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat Kepolisian wilayah setempat dan juga YIARI Ketapang untuk selanjutnya dilakukan rescue/penyelamatan.

Kronologis dilakukannya rescue tersebut pada awalnya hanya di ketahui ada dua orangutan yang dipelihara oleh masyarakat, setelah sampai di lokasi diketahui ada tiga orangutan yang dipelihara oleh masyarakat di sana. “Upaya rescue dengan cara persuasif terhadap tiga individu Orangutan oleh petugas langsung ke masyarakat desa yang memeliharanya,” ujar Ir. Sustyo Iriyono, M.Si.

Pertama kali tim mendatangi rumah  Robin yang di ketahui memelihara orangutan jantan yang berumur kurang lebih 4 tahun dan di beri nama Beno. Proses penyelamatan dari rumah Robin berlangsung singkat karena Robin dengan sukarela  menyerahkan orangutan yang dipeliharanya. Kondisi orangutan di rumah Robin cukup memprihatinkan, , lehernya diikat dengan tali dan kandang tidak melindunginya dari panas atau hujan. “Saya taruh di belakang karena kalau di depan dia sering merusak perabot,” ungkap Robin. Kandang orangutan juga terletak di sebelah kandang babi sehingga dikawatirkan akan menularkan penyakit.

Ketika sedang memberikan penjelasan kepada Robin tentang larangan memelihara orangutan , ada informasi bahwa tetangga depan rumah Robin juga memelihara bayi orangutan. Tim segera bergerak dan menemui Panggih yang ternyata memang memelihara orangutan. Orangutan yang diberi nama Udin ini kondisinya juga memprihatinkan, selain kurus juga mengalami malnutrisi. Kondisi ini diperparah dengan Panggih yang memperlakukan orangutan seperti memelihara ayam. “Biasanya saya kasih makan nasi,” kata Panggih. Panggih mengaku menemukan orangutan itu di hutan yang baru dibuka oleh PT. MKS. “Saya kasihan, makanya saya pelihara,” ungkapnya. Seperti Robin, Panggih juga dengan sukarela memberikan orangutan kepada tim rescue.

Tidak jauh dari lokasi ini, tim rescue mendatangi ke tempat yang ketiga di desa yang sama. Berbeda dengan Robin dan Panggih, proses penyelamatan orangutan di Rumah Anto agak sulit. Anto sendiri pada waktu tim datang ke rumahnya, sedang tidak ada di rumah  dan negosiasi diwakili oleh mertuanya. Pada intinya pihak Anto meminta ganti rugi uang makan orangutan tersebut selama dipelihara. Setelah proses negosiasi yang panjang dan alot selama dua jam, pelan-pelan pihak keluarga Anto memperbolehkan orangutannya dibawa oleh tim rescue.

Kondisi orangutan yang diberi nama Rambo ini sendiri cukup sehat dibandingkan dua orangutan sebelumnya. Kandangnya cukup untuk melindungi Rambo dari panas dan hujan, akan  tetapi letaknya berada di atas kubangan untuk babi sehingga resiko terkena penyakit cukup tinggi. Orangutan ini juga terkadang menunjukkan sifat liarnya. “Pernah orangutan ini lepas, masuk ke rumah dan merusak perabot rumah kami,” mertua Anto bercerita. Pengalaman tersebut, ditambah dengan penjelasan dari anggota BKSDA Kalbar dan anggota Polsek Simpang Dua, yang  akhirnya membuat mertua Anto mau menyerahkan orangutan tersebut.

Orangutan adalah jenis dilindungi secara undang undang dan pemeliharaan orangutan merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990, orangutan adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi, dilarang untuk ditangkap, dilukai, disimpan, dipelihara, atau diangkut. Saat ini kondisinya semakin terdesak, seperti apa yang terjadi di Dusun Merangin, di mana hutan sekitarnya dibuka untuk sebuah konsesi.

Tiga orangutan yang diambil dari rumah penduduk itu sekarang sedang menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan dan Konservasi Orangutan di Sei Awan, Ketapang. “Ini kedua kalinya dalam bulan ini kami menyelamatkan orangutan yang di pelihara oleh masyarakat, sebelumnya kami juga telah menyelamatkan 1 orangutan yang di pelihara masyarakat di daerah Batu Ampar,” ujar drh. Adi Irawan selaku manager operasional YIARI – Ketapang. “Total ada 83 orangutan yang sedang kami rehabilitasi saat ini ,” tutupnya.

 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait