[Siaran Pers] IAR Indonesia Terima Enam Kukang Sitaan Polda Metro Jaya

5 Okt 2016
Risanti

[Siaran Pers] IAR Indonesia Terima Enam Kukang Sitaan Polda Metro Jaya

oleh | Okt 5, 2016

Bogor – Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa International Animal Rescue (IAR) Indonesia kembali menerima enam individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) hasil penindakan kepolisian, Jumat, 30 September 2016. Kukang merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta dari pedagang online di kawasan Mampang dan Ciracas, Jakarta pada Kamis, 29 September 2016. “Tim menjemput satwa kemudian membawanya ke Pusat Rehabilitasi di Bogor. Terdiri dari satu kukang jantan remaja, dua jantan dewasa dan tiga betina dewasa. Satu betina diantaranya sedang bunting,” ujar Manager Animal Care IAR Indonesia, drh. Wendi Prameswari.

Kukang korban perdagangan itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan perilaku untuk mengembalikan sifat liarnya di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di kaki Gunung Salak, Bogor. Mereka terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan prosedur pemeriksaan penyakit sesuai prosedur karantina. Barulah kemudian masuk tahapan rehabilitasi. “Dari hasil pemeriksaan medis, kondisi gigi seluruh kukang masih lengkap, tetapi satu kukang mengidap diare dan kukang lainnya mengalami stres serta malnutrisi. Biasanya stres terjadi akibat proses penempatan yang sempit dan pemberian makan yang tidak sesuai,” kata drh. Wendi.

Salah satu kukang jawa sitaan Polda Metro Jaya yang dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Intenrational Animal Rescue Indonesia

Salah satu kukang jawa sitaan korban perdagangan o-line berhasil diamankan Polda Metro Jaya, Kamis, 29 September 2016. Kukang kemudian dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi International Animal Rescue Indonesia di kaki Gunung Salak, Bogor.

Menurut dia, meskipun kondisi gigi kukang tersebut masih lengkap dan kemungkinan besar masih bisa dilepasliarkan ke habitat alaminya. Tetapi efek perdagangan tetap membuat kondisi kukang tersebut menurun. “Kami berupaya maksimal untuk memulihkan kondisi dan perilaku kukang supaya bisa kembali ke habitat,” tambahnya.

Setelah pemeriksaan medis selesai, kukang ditempatkan di kandang karantina untuk memulihkan kondisi dan mencegah persebaran penyakit. Selama enam minggu di kandang karantina, kukang tetap dipantau dan diperiksa secara berkala. Barulah kemudian masuk tahapan rehabilitasi untuk treatment mengembalikan sifat liarnya. “Pengamatan perilaku dan pengayaan kandang dilakukan oleh tim medis dan keeper kukang. Hal itu penting dilakukan untuk mengembalikan sifat dan perilakunya menjadi liar kembali,” ujar drh. Wendi.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita enam kukang jawa dari tiga pelaku berinisial FS, AR dan SP di daerah Mampang dan Ciracas, Jakarta pada Kamis 29 September 2016. Para pelaku sudah diamankan ke Polda Metro Jaya. Mereka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta karena memperjualbelikan primata dilindungi jenis kukang jawa.

Ketua International Animal Rescue Indonesia, Tantyo Bangun mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menindak para pedagang satwa liar dilindungi khususnya kukang di kawasan Jakarta. “Dengan semakin intensifnya penindakan harapannya penanggulangan kejahatan lingkungan hidup bisa lebih menyeluruh. Tidak saja para pedagang, para pemburu dan pemeliharanya juga mudah-mudahan dapat terjangkau tindakan hukum di masa depan. Matranya pun tidak saja dalam perdagangan biasa tetapi juga masuk ranah kejahatan siber di dunia maya serta media sosial. Kami siap membantu,” ujarnya.

Tim medis Pusat Rehabilitasi Primata International Animal Rescue Indonesia memeriksa kondisi kesehatan kukang sitaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2016.

Tim medis Pusat Rehabilitasi Primata International Animal Rescue Indonesia memeriksa kondisi kesehatan kukang sitaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2016.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.  Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Kukang terancam punah karena perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. Menurut data Yayasan IAR Indonesia, sekurangnya 200-250 individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar Indonesia setiap tahun. Sementara hasil pemantauan online tahun 2015 menunjukkan sebanyak 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial. Dari penelusuran data, sebanyak 800-900 individu kukang diambil paksa dari habitatnya selama satu tahun.

Yayasan IAR Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang penyelamatan dan konservasi satwa liar di Indonesia. Berdiri sejak bulan Februari 2008, IAR Indonesia berkembang sebagai organisasi yang fokus pada upaya 3R+M yaitu rescue (penyelamatan), rehabilitation (rehabilitasi), release (pelepasliaran) dan monitoring (pemantauan satwa pasca pelepasliaran).

IAR Indonesia mempunyai dua pusat rehabilitasi satwa primata, yaitu: Pusat Rehabilitasi Satwa di Ciapus, Bogor yang fokus pada upaya penyelamatan dan rehabilitasi satwa kukang (Nycticebus sp), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan beruk (Macaca nemestrina) serta Pusat Penyelamatan dan Konservasi Orangutan di Ketapang, Kalimantan Barat khusus menangani orangutan (Pongo pygmaeus) dan kukang kalimantan.

Hingga tahun 2016, IAR Indonesia di Bogor telah menyelamatkan lebih dari 500 individu kukang korban perdagangan dan pemeliharaan. Saat ini lebih dari 150 individu kukang sedang menjalani rehabilitasi Pusat Rehabilitasi YIARI di kaki Gunung Salak, Bogor. Namun, 80 persen di antaranya tidak bisa dikembalikan ke habitat alaminya karena kondisi yang buruk akibat pemotongan gigi oleh pedagang.

Informasi:

Yayasan IAR Indonesia Jalan Curug Nangka RT03 RW05 Kp.Sinarwangi Kel.Sukajadi Kec. Tamansari, Ciapus, Bogor | Phone/ Fax: 0251 – 8389232 | Mobile: 0822-1894- 2121 (Risanti – Media)

Email : informasi@internationalanimalrescue.org | Website : www.internationalanimalrescue.or.id

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait