Siaran Pers BUMITAMA HARUS BERHENTI MENGANCAM ORANGUTAN

13 Mei 2013
Admin YIARI

Siaran Pers BUMITAMA HARUS BERHENTI MENGANCAM ORANGUTAN

oleh | Mei 13, 2013

17 April 2013

Centre for Orangutan Protection (COP) bersama dengan Yayasan IAR Indonesia (YIARI) dan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) mendesak perusahaan kelapa sawit Bumitama Agri untuk menghentikan pembabatan kawasan berhutan yang menjadi habitat orangutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah jatuhnya korban orangutan dan satwa liar langka lainnya yang dilindungi oleh Undang-undang.

Pada tanggal 18-24 Maret 2013, tim penyelamat dari Kementerian Kehutanan dan International Animal Rescue terpaksa mengevakuasi 4 orangutan dari kawasan konsesi PT. Ladang Sawit Mas, anak perusahaaan Bumitama Agri di Ketapang, Kalimantan Barat. Korban orangutan dipastikan akan terus berjatuhan jika land clearing tidak segera dihentikan.

Hardi Baktiantoro, Executive Director COP menyatakan sebagai berikut:

“Kami menilai bahwa Bumitama tidak serius berkomitmen untuk turut melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia. Mereka mengelabui tim penyelamat di lapangan dengan memberikan arahan keliru mengenai lokasi translokasi orangutan. Perusahaan Singapura ini juga terindikasi kuat sedang mengancam orangutan di Tumbang Koling dan buffer zone Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.”

“Laporan kami kirimkan ke Kementerian Kehutanan untuk mengusut dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bumitama, konsultan dan kontraktornya. Laporan juga dikirimkan ke Sekretariat RSPO agar Bumitama bisa dipecat dari keanggotaan RSPO.”

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2 point (e): “Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.” Telah jelas dan terang bahwa aktivitas Bumitama, perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Singapura ini, sangat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Bumitama adalah anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dengan nomor anggota 1-0043-07-000-00 sejak tanggal 8 Oktober 2007. Sebagai anggota RSPO, sudah seharusnya Bumitama menjalankan Prinsip dan Kriteria kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Telah jelas dan terang bahwa Bumitama telah melanggar: Prinsip 7 mengenai Penanaman baru yang bertanggung jawab, dan Kriteria 7.3, bahwa Penanaman baru sejak November 2005, tidak seharusnya menggusur hutan primer atau area-area yang mengandung satu atau lebih nilai konservasi yang tinggi.
“Enough is enough. It’s time Bumitama should be responsible.”

For further information, please contact:
Hardi Baktiantoro (COP)
P: 08121154911
E: hardi.baktiantoro@cop.or.id

drh. Adi Irawan (YIARI)
P: 081392030357
E: adi@internationalanimalrescue.org

Terimakasih

Salam Lestari 

 

Ayut Enggeliah E.

Education Staff

International Animal Rescue Indonesia

Curug Nangka, Kp.Sinarwangi, Ciapus, Bogor, Indonesia
Tel: +62 (0)251 8389232

yayasaniarindonesia.blogspot.com 

www.internationalanimalrescue.org

Untuk mengetahui informasi detail tentang Yayasan IAR Indonesia silahkan join di: 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait