SIARAN PERS : 30 Kukang Korban Perdagangan Dikembalikan ke Habitat Gunung Ciremai

12 Mei 2017
Risanti

SIARAN PERS : 30 Kukang Korban Perdagangan Dikembalikan ke Habitat Gunung Ciremai

oleh | Mei 12, 2017

 

Kuningan- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Jawa Barat berkolaborasi dengan Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata IAR Indonesia dan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) melepasliarkan 30 primata jenis kukang jawa (Nycticebus javanicus) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Jawa Barat, Kamis, 11 Mei 2017.

Puluhan primata nokturnal (aktif di malam hari) tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan penegak hukum dari pedagang online yang telah diamankan beberapa waktu lalu. Kukang terdiri dari 18 individu betina dan 12 individu jantan. Mereka sudah siap dikembalikan ke habitat setelah selesai menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia terletak di kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.

Kukang korban perdagangan itu juga sebelumnya telah dipindahkan dari Pusat Rehabilitasi ke kawasan habituasi di Taman Nasional Gunung Ciremai secara bertahap sejak 19 April 2017. Mereka dibiarkan beradaptasi terlebih dahulu dengan lingkungan alam sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat.

Pagi ini, Kamis, 11 Mei 2017 di kawasan hutan pegunungan Taman Nasional Gunung Ciremai, 30 kukang sudah selesai menjalani masa habituasi. Mereka bersiap untuk menikmati kebebasannya sebagai satwa liar. Selangkah lagi, primata yang termasuk dalam daftar terancam punah itu akan kembali ke rumah asalnya di alam.

Hasil pemeriksaan tim medis meunjukkan bahwa 30 kukang sitaan yang dititiprawatkan oleh penegak hukum ini dinyatakan telah ‘lulus sekolah alam liar’ dari segi pelaku dan kesehatan, sehingga dinilai layak untuk kembali menjalani kehidupan alaminya di habitat.

Dokter Hewan IAR Indonesia, drh. Wendi Prameswari, mengatakan bahwa kondisi kukang saat awal penyelamatan tampak mengkhawatirkan karena ditumpuk dalam kandang buah yang sempit oleh pedagang. “Namun, perilaku kukang masih cukup liar. Giginya masih utuh karena belum sampai ke tangan pemelihara sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk pemulihan di pusat rehabilitasi hingga waktu pelepasliarannya,” ujar drh Wendi Prameswari.

Wendi menambahkan, meskipun umumnya kukang yang disita dari perdagangan itu masih dalam kondisi liar, tetap saja memerlukan tenaga dan biaya besar untuk kembali memerdekakan mereka. Menurutnya, bukanlah hal mudah ‘memulangkan’ kembali kukang yang telah diambil paksa oleh pemburu dari habitat asalnya.

“Proses pelepasliaran kukang kembali ke habitat harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan baik secara nasional dan internasional,” tambahnya.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata nokturnal (aktif malam hari) yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist, kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Ketua Umum IAR Indonesia Tantyo Bangun mengatakan bahwa dengan maraknya penggunaan media sosial saat ini terjadi juga penyesatan informasi bahwa memelihara kukang adalah sesuatu yang “keren”, padahal sebenarnya satwa liar sangat sulit dijadikan hewan peliharaan.

“Pameran soal keberhasilan pemeliharaan di media sosial adalah “topeng” yang menutupi kenyataan bahwa tiap satu satwa yang dipamerkan ada dua yang mati saat mulai diburu, diperdagangkan hingga salah rawat. Para pedagang dan pemelihara yang memamerkan satwa di media sosial tujuannya bukanlah untuk kesejahteraan satwa, tetapi semata-mata hanya komersil mengejar keuntungan,” ujarnya.

Menurut Tantyo, penyadartahuan mengenai larangan memburu, membeli, menjual dan memelihara satwa liar dilindungi harus ditingkatkan juga dibarengi dengan penegakan hukum. Sebab, faktanya saat ini para pehobi juga cukup banyak menjadi pedagang dimana tujuan memamerkan keunikan satwa tersebut berujung pada transaksi.

“Dengan demikian tidak ada pilihan lain untuk penegak hukum selain menindak tegas para pelakunya,” kata Tantyo.

Kukang terancam punah karena kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. 30 persen kukang hasil perburuan mati dalam perjalanan saat menuju perdagangan.

Kukang mati karena stress, dehidrasi atau terluka akibat transportasi yang buruk. Sesampainya di pedagang, kukang kembali mengalami penderitaan yaitu pemotongan gigi taring. Pemotongan gigi tersebut kerap menyebabkan infeksi mulut yang berujung pada kematian karena kukang kesulitan makan. Rata – rata kukang hanya akan berumur enam bulan saja saat diperdagangan atau dipelihara.

Pelepasliaran kukang jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan salah satu strategi untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang kini jumlahnya semakin berkurang di alam. TNGC merupakan kawasan konservasi yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis. Dengan luas sekitar 15.500 ha TNGC berfungsi sebagai kawasan pelestarian dan perlindungan kelangsungan hidup satwa tertentu agar tidak punah.

Menurut hasil survei tim IAR Indonesia dan tim TNGC menunjukkan bahwa kawasan TNGC memiliki keanekaragaman dan ketersediaan pohon pakan dan pohon tidur kukang, serta memiliki kondisi ekologis yang sesuai dengan daya dukung habitat kukang jawa.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Padmo Wiyoso, mengatakan bahwa setelah Gunung Ciremai definitif menjadi taman nasional maka menjadi perlu untuk mengembalikan ekosistem ini mendekati kondisi asli dengan berbagai upaya pemulihan ekosistem.

“Termasuk mengembalikan keanekaragaman hayati satwa liar di dalamnya melalui pembinaan populasi untuk meningkatkan neraca ekologis kawasan. Salah satunya adalah deposit species tertentu untuk mengisi kekosongan keanekaragaman hayati di ekosistem TNGC misalnya dengan pelepaliaran kukang jawa sebagai satwa endemic yang terancam punah,” ujar Padmo.

Padmo menambahkan, bahwa kegiatan pelepasliaran satwa di TNGC juga bukan hanya merupakan upaya kelola ekologi semata namun menjadi satu rangkaian yang memiliki nilai sosial ekonomi bagi masyarakat. Dimana dampak kegiatan ini harus mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khusunya yang berbatasan dengan kawasan.

“Lokasi pelepasliaran saat ini adalah areal Bintangot yang telah dikembangkan sebagai stasiun riset TNGC dan dirancang sebagai salah satu spot wisata riset populer. Berbagai penelitian dilakukan untuk baseline data telah dilakukan oleh kelompok Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) TNGC bersama berbagai pihak khususnya masyarakat. Disini masyarakat yang terlibat berperan sebagai supporting system penyedia jasa akomodasi dan sekaligus guide yang telah memiliki pengetahuan lokal dan juga scientific yang diperolehnya dari pengalaman mendampingi di berbagai kegiatan penelitian,” tambahnya.

Menurut dia, dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama kawasan TNGC akan segera menuju pengelolaan paripurna dimana kegiatan pengelolaan diarahkan menuju ruang kelola ekologi, ekonomi dan sosial budaya yang terintegrasi dan berjalan optimal. Sehingga menciptakan manfaat ekologis berupa hutan lestari dan terjaga, manfaat ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan manfaat sosial yang berkeadilan untuk stakeholder lainnya.

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat Jawa Barat semakin meningkat untuk menyerahkan satwa liar dilindungi. Dari data BBKSDA Jawa Barat, selama tahun 2017 tercatat sebanyak 124 satwa liar dilindungi diserahkan oleh masyarakat, dengan jenis satwa:

Beo, Siamang, Kakatua, Elang, Merak, Kijang, Kukang, Surili,Elang, Owa Jawa, Siamang, Tarsius, Binturong, Kakatua, Merak, Julang, Owa Kalimantan, Kucing Hutan, Ular Sanca, Lutung, Burung kuntul, Julang mas, Rangkong, Dara Mahkota, Kangkareng, Kakatua Raja, Elang Brontok dan Alap – alap Jambul.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi pada masyarakat masih cukup tinggi. Untuk itu, BBKSDA secara aktif melakukan tindakan persuasif dan menggugah kesadaran masyarakat, terbukti dengan penyerahan berbagai satwa liar dilindungi,” tambahnya.

Menurut Sustyo pendekatan kepada masyarakat dengan publikasi kegiatan evakuasi satwa, publikasi kesadaran masyarakat yang menyerahkan satwa serta publikasi pelepasliaran satwa merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian satwa jenis apapun.

“Publikasi diharapkan bisa menjangkau berbagai lapisan masyarakat dengan cakupan siaran yang luas. Disamping itu BBKSDA Jawa Barat aktif ikut serta dalam even pameran yang secara aktif memberikan informasi dengan berbagai alat peraga dan komunikasi interaktif yang memberikan informasi serta pengalaman dan pengetahuan tentang konservasi bagi pengunjung.
Selain itu penyuluhan aktif dilakukan oleh petugas di lapangan terhadap masyarakat sekitar yang berinteraksi dengan kawasan. Penyuluhan dan pembinaan terhadap generasi muda juga dilakukan melalui kegiatan pembinaan kader konservasi dan bina cinta alam.

“Kegiatan publikasi, penyuluhan dan pameran ini memang masih kurang karena keterbatasan, hal ini sangat perlu dibantu oleh semua pihak untuk secara terus menerus menyampaikan pesan konservasi sehingga pemahaman masyarakat semakin meningkat, kesadaran untuk mematuhi hukum juga meningkat dan minat memelihara satwa dilindungi bias berkurang bahkan hilang,” katanya.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait