[Siaran Pers] 27 Kukang Korban Perdagangan Online Masuk Pusat Rehabilitasi

28 Jan 2017
Risanti

[Siaran Pers] 27 Kukang Korban Perdagangan Online Masuk Pusat Rehabilitasi

oleh | Jan 28, 2017

Bogor – Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata International Animal Rescue (IAR) Indonesia di Bogor kembali menerima 27 individu kukang korban perdagangan online hasil sitaan penegak hukum dari wilayah Cirebon dan Majalengka, Jawa Barat. Dari ke-27 kukang tersebut 19 individu merupakan sitaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat, 20 Januari 2017. Sementara 8 individu lainnya berasal dari sitaan Kepolisian Resort Majalengka pada Sabtu, 21 Januari 2017.

“Pasca penindakan, tim rescue IAR segera menjemput kukang dan membawa ke Pusat Rehabilitasi di kaki Gunung Salak, Bogor. Tanggal 24-25 Januari 2017 lalu seluruh kukang telah menjalani pemeriksaan fisik di klinik IAR Bogor,” ujar Animal Care Manager IAR Indonesia, drh. Wendi Prameswari, Sabtu, 2828 Januari 2017.

Kukang terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan prosedur pemeriksaan penyakit sesuai prosedur karantina. Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kukang, 17 individu kukang berjenis kelamin betina, 9 individu kukang berjenis kelamin jantan dan satu bayi yang lahir prematur belum teridentifikasi jenis kelaminnya.

Kukang korban perdagangan online menjalani pemeriksaan medis di klinik Pusat Rehabilitasi International Animal Rescue (IAR) Indonesia di Bogor

Kukang korban perdagangan online menjalani pemeriksaan medis di klinik Pusat Rehabilitasi International Animal Rescue (IAR) Indonesia di Bogor. Foto : IAR Indonesia.

“Kondisi awal kukang umumnya stres, dehidrasi dan malnutrisi karena penempatan yang sempit dan pakan tidak tidak sesuai dari pemburu-pedagang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan juga peluru senapan angin bersarang dalam tubuh tiga individu kukang. Sementara satu kukang betina teridentifikasi bunting, dan dua kukang betina lainnya sedang menyusui,” ujar drh. Wendi.2017 01 27 foto pemeriksaan kukang cirebon majalengka rz (6)

Wendi mengatakan, saat ini kukang telah berada di kandang karantina untuk memulihkan kondisi dan peryebaran penyakit. Barulah kemudian masuk tahapan rehabilitasi dan segera dilepasliar. “Kondisi gigi kukang umumnya masih utuh dan baik sehingga mereka berpotensi untuk segera dikembalikan ke habitatnya. Pasca pemulihan dan observasi perilaku oleh tim perawat satwa, harapannya kukang bisa segera dilepasliarkan” ujarnya.

Manager Program IAR Indonesia Robithotul Huda mengatakan bahwa saat ini satwa liar dilindungi di Indonesia khususnya kukang kian marak diperdagangkan secara illegal via media sosial facebook. Menurutnya, apabila tidak ada penanganan serius dari pihak yang berwenang terhadap pelaku kejahatan tersebut maka akan mengakibatkan hilang/punahnya kekayaan keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu kebanggaan Bangsa Indonesia.

2017 01 27 foto pemeriksaan kukang cirebon majalengka rz (12)

“IAR Indonesia mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap kasus satwa dilindungi seperti yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resort Cirebon Cq. Kepolisian Sektor Kapetakan dan Dirjen Gakkum Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada operasi penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa jenis kukang beberapa hari lalu,” katanya.

Huda berharap agar proses hukum pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai perdagangan. “Selain itu diharapkan kegiatan penegakan hukum dan penyebarluasan informasinya melalui media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pelestarian satwa dilindungi di Indonesia. Misalnya dengan tidak memperdagangkan, tidak membeli, dan tidak memelihara satwa liar dilindungi jenis apapun,” tambahnya.

Kukang korban perdagangan ditempatkan dalam kandang sempit dalam jumlah yang banyak. Data IAR Indonesia selama tahun 2016 sebanyak 550 kukang diperdagangan oleh 35 grup jual beli hewan di media sosial facebook.

Kukang korban perdagangan ditempatkan dalam kandang sempit dalam jumlah yang banyak. Data IAR Indonesia selama tahun 2016 sebanyak 550 kukang diperdagangan oleh 35 grup jual beli hewan di media sosial facebook. Foto : IAR Indonesia

Kepala Sub Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali, Achmad Pribadi di Cirebon, Jumat, 20 Januari 2017 lalu menegaskan bahwa para penegak hukum di Indonesia akan serius dan cepat tanggap menangani kasus kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. “Kami mengirimkan pesan kepada seluruh pedagang online satwa liar bahwa kita tidak main-main dengan penanganan kasus kejahatan terhadap satwa liar dilindungi, ” kata Achmad.

Sebelumnya, Dirjen Gakkum KLHK dan Polres Majalengka berhasil mengamankan 27 individu kukang  dari bandar/pedagang online berinisial AL dan AS di Cirebon dan Majalengka, Jawa Barat. Kedua pelaku telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta karena memperjualbelikan primata dilindungi jenis kukang.

 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait