[Siaran Pers] 20 Kukang Jawa Kini Kini Hidup Bebas di Gunung Halimun Salak

20 Des 2016
Risanti

[Siaran Pers] 20 Kukang Jawa Kini Kini Hidup Bebas di Gunung Halimun Salak

oleh | Des 20, 2016

Kabandungan, Sukabumi – Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa International Animal Rescue (IAR) Indonesia bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melepasliarkan 20 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) di hutan koridor TNGHS, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, 20 Desember 2016. Kukang merupakan hasil serahan masyarakat dan sitaan penegakkan hukum di wilayah Balai Besar KSDA Jawa Barat. Terdiri dari 11 individu jantan dan 9 individu betina, primata nokturnal tersebut telah selesai menjalani masa rehabilitasi di kaki Gunung Salak, Bogor. Dari segi kesehatan dan perilaku, kukang tersebut dinilai layak untuk dikembalikan ke habitat alaminya.

Animal Care Manager IAR Indonesia, Wendi Prameswari, mengatakan membutuhkan waktu lama dan biaya besar untuk yang mengembalikan sifat liar kukang korban peliharaan dan perdagangan tersebut. “Kukang eks peliharaan umumnya sudah terbiasa hidup dengan manusia dan perilakunya berubah tidak seperti kukang liar. Sehingga mereka membutuhkan waktu lagi untuk menyesuaikan diri supaya bisa dilepasliarkan,” kata Wendi.

Dia menambahkan, tim bekerjasama memberikan perawatan dan perlakuan sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa hingga kukang bisa kembali menikmati kebebasan di alam liar. “Kukang mendapat penanganan dan perawatan optimal sesuai prosedur karantina, hingga masuk tahapan rehabilitasi seperti pengenalan pakan dan perilaku alami. Kini perilaku dan kondisi kesehatannya baik sehingga layak untuk dikembalikan ke habitat asalnya,” ujar Wendi.

Tim mengangkut kandang transportasi kukang menuju area habituasi di Gunung Halimun Salak, 20 Desember 2016.

Tim mengangkut kandang transportasi kukang menuju area habituasi di Gunung Halimun Salak, 20 Desember 2016.

Upaya rehabilitasi juga mendapat dukungan pihak swasta, dalam hal ini PT Hero Supermarket Tbk melalui salah satu unit bisnisnya, Giant, memberikan donasi terhadap sebagian pakan di Pusat Rehabilitasi Satwa IAR Indonesia di Ciapus, Bogor. Senior GM CSR & Corporate Communication PT Hero Supermarket Tbk, Natalia Lusnita, menyampaikan bahwa partisipasi HERO Group dalam program konservasi sejalan dengan salah satu fokus CSR yaitu lingkungan hidup.

“Kami menyadari bahwa menjaga kelestarian dan keseimbangan alam adalah kewajiban kita bersama. Terlebih lagi bahwa jumlah kukang jawa semakin berkurang karena maraknya perburuan liar. Semoga program donasi pakan ini berdampak positif bagi pelestarian satwa liar di Indonesia.  Karena satwa liar haruslah hidup di alam  yang merupakan tempat terbaik untuk mereka,” ujar Natalia.

Ketua Umum Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa IAR Indonesia, Tantyo Bangun mengatakan bahwa IAR Indonesia tidak hanya membantu di upaya penegakan hukum secara terus menerus, tetapi juga melihat upaya-upaya dan cara-cara lain yang bisa membantu dalam upaya menekan maraknya kasus kejahatan satwa liar. “Akan diupayakan cara baru seiring perkembangan teknologi informasi yang salah satu akibat yang tidak diharapkan adalah maraknya penggunaan media sosial untuk melakukan perdagangan satwa secara illegal,” kata Tantyo.

Dia menambahkan, agar upaya itu bisa berjalan, sebaiknya ada persamaan persepsi dan prioritas di antara para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum khususnya, bahwa perdagangan satwa secara ilegal akan mengancam keamanan nasional Indonesia. Kategorinya adalah sebagai kejahatan terorganisir yang memiliki struktur organisasi tertentu dengan mata rantai perdagangan yang bertingkat.

Proses pelepasliaran kukang ke area habituasi.

Proses pelepasliaran kukang ke area habituasi.

“Seperti juga dengan masalah narkoba dan perdagangan manusia. Kejahatan terorganisir ini memiliki perputaran uang dan sumber daya yang sangat besar, pada akhirnya menjadi ancaman besar terhadap pertahananan dan keamanan Indonesia. Mereka juga sudah melampaui batas-batas negara dengan melibatkan jaringan internasional. Dengan berkembangnya kejahatan ini, tentunya akan melemahkan keamanan negara,” ujar Tantyo.

Kepala  BBKSDA Jawa Barat, Sylvana Ratina, menyatakan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Jawa Barat dan Banten masih terjadi. Hal tersebut tercermin dalam terungkapnya 5 kasus sepanjang tahun 2016. Mulai dari kasus pidana yang sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS/POLRI maupun yang telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri. “Terungkapnya kasus perdagangan satwa langka ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar di Jawa Barat masih terjadi. Dengan demikian, masih banyak kasus kepemilikan satwa liar dilindungi ilegal yang belum terungkap, angkanya jauh lebih tinggi dibanding dengan kasus yang sudah terungkap,” ujarnya.

Sylvana menambahkan sesuai dengan Pasal 21 UU No 5 Tahun 1990 bahwa satwa sitaan yang telah diamankan dari oleh negara diarahkan untuk dilepasliarkan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga konservasi.  Berkenaan dengan rencana pelepasliaran 20 kukang jawa eks peliharaan dan eks sitaan ini, BBKSDA Jawa Barat mendukung upaya tersebut sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.4/Mehut II/2010/ tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan.

Pelepasliaran kukang jawa di hutan koridor TNGHS merupakan salah satu strategi untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang kini jumlahnya semakin berkurang di alam. TNGHS merupakan kawasan konservasi yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis terluas di Pulau Jawa. Dengan luas kawasan 113.357 ha TNGHS berfungsi sebagai perlindungan dan pelestarian kelangsungan hidup satwa tertentu agar tidak punah.

DSC_0140 landscape

Kepala TNGHS Tri Siswo Rahardjo, menjelaskan bahwa kawasan TNGHS meliputi ekosistem Gunung Halimun, Gunung Salak dan koridor yang menghubungkan kedua ekosistem pegunungan tersebut terdapat lokasi-lokasi yang berpotensi sebagai lokasi pelepasliaran kukang jawa. “Hasil survei tim IAR dan tim TNGHS menunjukkan bahwa hutan koridor TNGHS memiliki keanekaragaman dan ketersediaan pohon pakan dan pohon tidur kukang. Serta memiliki kondisi ekologis yang sesuai dengan daya dukung habitat kukang jawa,” ujar Tri.

Tri menambahkan, kawasan lokasi pelepasliaran kukang berbatasan dengan kampung Sukagalih yang merupakan model kampung konservasi. Dimana Kampung Sukagalih telah melakukan upaya nyata dalam mendukung konservasi diantaranya akan menyerahkan bekas lahan garapannya yang berada di dalam kawasan TNGHS kepada Balai TNGHS dalam kondisi yang telah dihutankan kembali secara sukarela. Masyarakat kampung Sukagalih juga terlibat dalam kegiatan survei penentuan lokasi pelepasliaran kukang jawa ini, sehingga diharapkan masyarakat Kampung Sukagalih akan turut berpartisipasi dalam mendukung keberhasilan program pelepasliaran kukang jawa ini.
2016 12 20 lepasliar sukabumi (8)

Sejak tahun 2010 sebanyak 38 individu kukang hasil rehabilitasi IAR telah dilepas di kawasan TNGHS. Berbagai upaya untuk upaya konservasi kukang jawa beserta habitatnya telah dilakukan diantaranya melalui patroli pengamanan kawasan, restorasi kawasan, dan sosialisasi serta pendidikan konservasi ke masyarakat sekitar kawasan maupun ke sekolah-sekolah untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dan termasuk dalam Apendiks I  CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data Red List IUCN (International Union for Conservation of Nature) kukang jawa termasuk dalam kategori kritis dan juga termasuk di antara 20 jenis primata di dunia yang paling terancam punah.

Kukang memiliki peran penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem alam. Kukang membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif masyarakat atau tumbuhan hutan itu sendiri. Namun, saat ini kukang terancam punah karena perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan.

2016 12 20 lepasliar sukabumi (42)

Data IAR Indonesia menunjukkan sekurangnya 200-250 individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar Indonesia setiap tahun. Sementara hasil pemantauan online tahun 2015 menunjukkan sebanyak 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut sebanyak 30 persen individu kukang mati di siklus perdagangan. Dengan demikian jumlah kukang diburu 30 persen lebih banyak dari jumlah kukang di tangan pemelihara. Artinya ada sekitar 800-900 individu kukang yang sudah diambil dari habitat selama  satu tahun dengan nilai perputaran uang di pasar sebesar 250 – 300 juta rupiah.

IAR Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang penyelamatan dan konservasi satwa liar di Indonesia. Berdiri sejak bulan Februari 2008, IAR Indonesia berkembang sebagai organisasi yang fokus pada upaya 3R+M yaitu rescue (penyelamatan), rehabilitation (rehabilitasi), release (pelepasliaran) dan monitoring (pemantauan satwa pasca pelepasliaran). IAR Indonesia mempunyai dua pusat rehabilitasi satwa primata, yaitu: Pusat Rehabilitasi Satwa di Ciapus, Bogor yang fokus pada upaya penyelamatan dan rehabilitasi satwa kukang, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan beruk (Macaca nemestrina) serta Pusat Penyelamatan dan Konservasi Orangutan di Ketapang, Kalimantan Barat khusus menangani orangutan (Pongo pygmaeus) dan kukang kalimantan.

Hingga tahun 2016, IAR Indonesia di Bogor telah menyelamatkan lebih dari 500 individu kukang korban perdagangan dan pemeliharaan. Saat ini lebih dari 170 individu kukang menjalani rehabilitasi di kaki Gunung Salak, Bogor. Namun, sekitar 80% tidak bisa dikembalikan ke habitat alaminya karena kondisi yang buruk akibat pemotongan gigi oleh pedagang.

 

IAR Indonesia Jalan Curug Nangka RT03 RW05 Kp.Sinarwangi Kel.Sukajadi Kec. Tamansari, Ciapus, Bogor | Phone/ Fax: 0251 – 8389232 |

Mobile: 0822-1894- 2121 (Risanti – Media)

0857-2012-0645 (Wendi Prameswari – Manager Animal Care)

Email: informasi@internationalanimalrescue.org Website : www.internationalanimalrescue.or.id

Fanpage : IAR Indonesia Instagram : @iar_indonesia

 

 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait