Sempat Menolak dan Minta Ganti Rugi, Warga Akhirnya Merelakan Orangutan Dievakuasi

12 Okt 2016
Heribertus Suciadi

Sempat Menolak dan Minta Ganti Rugi, Warga Akhirnya Merelakan Orangutan Dievakuasi

oleh | Okt 12, 2016

KETAPANG, KOMPAS.com

– Satu individu orangutan (Pongo Pygmaeus) kembali dievakuasi dari seorang warga di Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang (5/10/2016).

Proses evakuasi ini melibatkan petugas dari International Animal Rescue (IAR) Indonesia bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah I (BKSDA SKW I) Ketapang beserta aparat gabungan dari jajaran Kepolisian Resor Ketapang dan Kepolisian Sektor Sandai.

Orangutan berjenis kelamin betina berusia sekitar tiga tahun ini diberi nama Bianka oleh pasangan Haerul dan Ayu Puri, warga Desa Randau Jungkal yang memeliharanya.

Direktur Program IAR Indonesia, Karmele Llano Sanchez memaparkan, penyelamatan orangutan ini berawal dari laporan pada tahun 2015 silam dari warga bahwa ada penduduk desa yang memelihara orangutan.

Menanggapi laporan tersebut, tim YIARI segera mengirimkan tim Human Orangutan Conflict Response Team (HOCRT) untuk melakukan verifikasi.

Ketika diverifikasi, jelas Karmele, tim memang menemukan adanya warga yang memelihara orangutan.

Tim HOCRT ketika itu sempat meminta pemiliknya menyerahkan orangutan yang dipeliharanya. Namun sang pemilik menolak dengan tegas, kecuali kalau diberi ganti rugi.

“Pemiliknya sadar jika memelihara orangutan itu dilarang oleh undang-undang, tapi saat itu mereka juga minta ganti rugi atas biaya yang sudah dikeluarkan selama merawat Bianka,” ujar Karmele, Jumat (7/10/2016).

Setelah beberapa kali pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, tim gabungan kemudian memutuskan untuk melibatkan Kesatuan Polisi Hutan dan meminta bantuan dari Polres Ketapang dan Polsek Sandai untuk menjemput orangutan ini.

Kapolsek Sandai, Rully Robinson juga turun langsung ke lapangan bersama tim gabungan untuk menjemput Bianka. Menurut pengakuan pemiliknya, Bianka sudah dipelihara sejak pertengahan Februari 2014.

Dia mengaku mendapatkan Bianka dari seseorang di daerah Beginci. Pemilik menemukan orangutan ini di rumah orang dan diikat dengan rantai ke pohon.

Karena kasihan, mereka pun mminta orangutan itu untuk dipelihara dan memberi pemilik sebelumnya uang Rp 500.000.

Selama dipelihara, orangutan ini diperlakukan seperti anak sendiri. Bianka selalu mengikuti ke mana pun sang pemilik pergi, termasuk turut makan minum dan tidur bersama pemilik.

Orangutan ini juga diberi makan nasi dan lauk pauk sama seperti yang dimakan oleh pemiliknya. Terkadang pemilik mengunyahkan dulu makanan yang terlalu keras untuk Bianka.

“Proses pengambilan orangutan sempat berjalan alot karena pemiliknya bersikukuh meminta ganti rugi. Suasana mulai agak mencair setelah Kapolsek Sandai ikut membujuk pemilik orangutan ini. Sekarang memang masih lucu-lucunya, tapi bayangkan 3-4 tahun lagi, orangutan akan menjadi semakin kuat dan nakal, bahkan pemelihara tidak akan bisa lagi menangani orangutan ini,” ujarnya.

“Nanti ujung-ujung dirantai, dikandang atau malah dibunuh,” tambahnya.

Selamatkan 10 orangutan

Kasus pemeliharaan orangutan memang merupakan hal yang sering terjadi di Kabupaten Ketapang. Padahal, orangutan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi.

Sepanjang tahun 2016, IAR Indonesia telah menyelamatkan 10 orangutan yang dipelihara warga di Kabupaten Ketapang.

Dalam setiap kasus pemeliharaan/penyelamatan orangutan yang dipelihara warga, sebagian besar induknya bisa dipastikan sudah mati.

Bayi orangutan mulai dari lahir sampai usia 6-8 tahun akan selalu bersama dengan induknya. Jadi, kalau terpisah dengan anaknya, sang induk dipastikan mati.

“Melihat laju penurunan populasi orangutan di alam liar saat ini International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada tahun ini memasukkan orangutan Kalimantan ke dalam kelompok satwa yang sangat terancam punah,” jelas Karmele.

Penurunan populasi orangutan liar di Kalimantan sendiri sampai lebih dari 80 persen dalam 75 tahun. Sedangkan masyarakat Kalimantan, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota, belum terlalu memahami persoalan ini.

Langkah cepat pihak kepolisian dan lembaga terkait dalam menanggapi laporan patut diapresiasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian Resor Ketapang dan Kepolisian Sektor Sandai yang telah membantu penyelamatan orangutan serta memberi pemahaman kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Selain kurangnya pengetahuan masyakat atas undang-undang konservasi, penegakan hukum yang kurang tegas juga semakin memperparah persoalan yang ada. Oleh karena itu, peran dari kepolisian dan dinas-dinas terkait sangat diperlukan,” pungkas Karmele.

Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono mengungkapkan, penyerahan orangutan secara sukarela dari masyarakat kepada BKSDA Kalimantan Barat merupakan yang ke-17 selama kurun waktu tahun 2016 sampai awal Oktober.

“ini mengindikasikan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya, serta pertimbangananimal welfare, karena tercatat ada beberapa jenis satwa lain yang dilindungi yang juga diserahkan secara sukarela,” ujar Sustyo.

 

Kesadaran dari masyarakat tersebut sekaligus mencerminkan hasil dari upaya kegiatan konservasi, baik secara preventif, persuasif melalui patroli, sosialiasi melalui kegiatan penyuluhan maupun represif untuk penegakan hukum yang selama ini terus dilakukan.

 

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2016/10/07/20205981/sempat.menolak.dan.minta.ganti.rugi.warga.akhirnya.merelakan.orangutan.dievakuasi?page=all

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait