Putusan Ringan Hakim yang Tidak Buat Jera Penjual Bayi Orangutan

26 Jan 2018
Admin

Putusan Ringan Hakim yang Tidak Buat Jera Penjual Bayi Orangutan

oleh | Jan 26, 2018

Tahun ini, penegakan hukum terhadap pedagang satwa liar dilindungi, diawali putusan ringan hakim untuk terdakwa Asep Leman, anggota jaringan perdagangan orangutan di Kalimantan Barat. Hakim Ketua Sutarjo, dengan anggota majelis Mohammad Indarto dan Riya Novita, hanya menghadiahi Asep pidana delapan bulan penjara, pada 3 Januari 2018.

“Terdakwa Asep Leman dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5.000.000 yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan,” kata Hakim Sutarjo, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.

Sejurus kemudian palu diketuk. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Wiwik Anggraini yang mendakwa Agus sembilan bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana. “Secara sengaja menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Asep Leman dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa.

Asep yang merupakan warga Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada 18 dan 20 Agustus 2017, menjual dua bayi orangutan (Pongo pygmaeus) kepada Tri Ari Ramadhani, masing-masing seharga Rp 2,5 juta dan Rp 1,5 juta. Dalam pengakuannya kepada penyidik, Asep mengaku membeli orangutan tersebut dari warga Kabupaten Melawi, seharga Rp 500 ribu dan Rp 1,5 juta.

Tri sendiri adalah penekun usaha jual beli satwa online. Rumahnya dijadikan tempat transit penyimpanan satwa yang dibelinya dari warga. Tri sudah menjalani hukuman. Pada 21 November 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman penjara lima bulan.

Tri juga diwajibkan membayar denda sebesar satu juta rupiah yang jika tidak dipenuhi akan diganti satu bulan kurungan. Majelis Hakim yang diketuai Sutarmo menilai perbuatan pemuda berumur 19 tahun itu bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pelestarian sumber daya alam dan ekosistemnya. Tri dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 jo PP No 7 Tahun 1999.

“Kita hormati putusan pengadilan,” ujar David Muhammad, Komandan Brigade Bekantan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Seksi III Balai Penegakan Hukum Kalimantan Barat. Pernyataan David dilansir media setempat, setelah putusan Asep dibacakan. David mengharapkan putusan hakim bisa memberikan efek jera bagi para penjual satwa dilindungi di Kalimantan Barat.

Orangutan kerap diburu dan diperjualbelikan untuk dijadikan peliharaan. Foto: Heribertus Suciadi/IAR Indonesia

Orangutan kerap diburu dan diperjualbelikan untuk dijadikan peliharaan. Foto: Heribertus Suciadi/IAR Indonesia

Tidak setimpal

Tantyo Bangun, Ketua Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI), tidak sependapat dengan hukuman yang diberikan kepada dua pelaku tersebut. “Hukuman sudah pasti tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Kerugian yang diderita negara dalam bentuk biaya rehabilitasi dan pelepasliaran hingga ratusan juta rupiah untuk satu individu orangutan sepertinya tidak menjadi pertimbangan jaksa dan hakim,” kata Tantyo. Kerugian negara kurang dipahami jaksa dan hakim.

Tantyo menilai, putusan itu belum memberikan efek jera, karena jika melihat yurisprudensi dari kasus-kasus serupa, sudah banyak yang dihukum berat seperti di Sumatera dan Jakarta. Orangutan sebagai objek yang diperdagangkan belum menjadikan bahan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak untuk menghukum maksimal.

Fakta-fakta bahwa Tri mempunyai jaringan yang cukup besar tidak memengaruhi hakim. Dari pengakuannya kepada penyidik kehutanan, Tri, sudah lama berbisnis jual beli satwa. Saat digerebek di kediamannya, SPORC yang diback up Polda Kalbar juga menemukan elang dan ular. Transaksi dilakukan online maupun langsung. Tri juga pernah menjualbelikan owa atau kelempiau (Hylobates muelleri) yang keberadaannya terancam di alam.

Penyidik juga menemukan 16 akun media sosial milik Tri, yang digunakan untuk memajang foto satwa yang ditawarkan. Tri pun mengaku, semua satwa yang dimiliki didapat dari daerah hulu Kalimantan Barat. Keberadaan bayi orangutan ini mestinya bisa merujuk kejahatan lain, pembunuhan. “Mengingat, setiap bayi orangutan yang diperjualbelikan, hampir pasti didapat dengan cara membunuh induknya, yang dalam keadaan apapun tidak akan membiarkan anaknya diambil. Sedangkan anak orangutan masih tergantung dengan induknya hingga berusia tujuh tahun,” ujar Tantyo.

Namun, ada yang dapat dipetik dari putusan rendah pelaku ini. Kata Tantyo, kasus ini menjadi titik penting untuk pegiat konservasi alam di Kalimantan Barat untuk meningkatkan kerja sama dengan penegak hukum. Tahun ini, YIARI bekerja sama dengan beberapa organisasi lingkungan di Kalimantan Barat akan mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk kalangan penegak hukum. Tidak hanya hakim, tetapi juga jaksa hingga polisi dan penyidik pengawai negeri sipil. “Para pihak juga akan membantu mulai dari pelaporan, penyelidikan, hingga proses peradilan,” tuturnya.

Berbasis Android

Yayasan Titian Lestari nyatanya telah melakukan pemantauan kasus-kasus kejahatan satwa dilindungi. “Sudah tiga kasus yang diputus. Rata-rata enam bulan kurungan,” ungkap Sulhani, Direktur Yayasan Titian Lestari, 25 Januari 2017.

Icung, panggilan akrabnya, mengatakan data dasar untuk kasus-kasus perdagangan ilegal satwa langka di Kalimantan Barat, masih minim. Pihaknya tengah mengembangkan metode pelaporan berbasis aplikasi android. “Masih dalam pengembangan. Bulan depan mungkin sudah tersedia di Play Store.”

Aplikasi itu nantinya digunakan masyarakat untuk melakukan melaporkan berbagai temuan mereka terkait kejahatan satwa liar dilindungi. Baik di alam, dipelihara, atau diperdagangkan. Melalui situs borneowildlifecare.org semua bisa ambil peran dalam memberantas perdagangan satwa dilindungi. “Diharapkan website dan aplikasi ini bisa menjadi public scientist,” kata Icung lagi.

Warga dan lembaga bisa mengaksesnya untuk memasukkan laporan. Warga bisa langsung input di aplikasi, sedangkan lembaga akan diberi akses dengan nama pengguna khusus. Perbedaan ini untuk memudahkan koordinasi dan penanganan laporan antarlembaga. “Aplikasi ini tidak hanya terkait tindak kejahatan satwa liar, tapi juga pelaporan temuan di alam. Pengembangan aplikasi ini hasil kreasi Yayasan Titian Lestari dengan TFCA Kalimantan,” tandasnya.

Laporan wartawan Mongabay Indonesia, Putri Hadrian.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait