Press Release: Sejarah Baru Dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Kukang di Indonesia

8 Mar 2018
Admin

Press Release: Sejarah Baru Dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Kukang di Indonesia

oleh | Mar 8, 2018

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara untuk JE dan 3 (tiga) tahun penjara untuk HN, pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 15 Februari 2018. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim itu lebih tinggi dari tuntutan (ultra petita) Jaksa Penuntut Umum yang menuntut tiga tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara sah menyimpan, menangkap dan memperniagakan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup”. JE dan HN dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keduanya ditangkap pada tanggal 20 dan 21 September 2017 lalu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat oleh Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera dengan barang bukti sembilan individu kukang Sumatera (Nycticebus coucang) yang disimpan di dalam kandang. Kini, barang bukti tersebut telah dilepasliarkan dalam waktu kurun waktu yang singkat di Taman Hutan Raya Bung Hatta pada 03 Oktober 2017 lalu.

Kukang korban perdagangan yang berhasil diselamatkan Balai Gakkum KLHK dan SPORC di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (20/09/2017). Foto Risanti/IAR Indoneisa.

Kukang korban perdagangan yang berhasil diselamatkan Balai Gakkum KLHK dan SPORC di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (20/09/2017). Foto Risanti/IAR Indoneisa.

Yayasan IAR Indonesia mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut, terkait vonis yang dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar dilindungi jenis kukang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Putusan tersebut menjadi hukuman tertinggi pada tindak pidana terhadap pelaku perdagangan kukang dalam kurun waktu lima tahun terakhir di Indonesia.

“Sejarah baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan kukang. Mengingat sebelumnya, para pelaku hanya dihukum 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan penjara, yang mana diantara pelakunya merupakan bandar besar dan pengepul dengan barang bukti puluhan kukang,” kata Karmele Llano Sanchez, Program Director IAR Indonesia, Selasa 8 Maret 2018.

Karmele menyatakan apresiasinya kepada para penegak hukum Indonesia terutama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang telah berupaya maksimal dalam menangani perkara kasus tindak kejahatan satwa liar khususnya kukang.

“Kami berterima kasih atas kerja sama para pihak penegak hukum yang telah berkolaborasi melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Peraturan Menteri LHK No. 26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Surat Edaran Kejaksaan Agung perihal Penanganan dan Penyelesaian Perkara terkait Kejahatan Satwa Liar, sehingga satwa liar tersebut bisa segera dikembalikan ke habitat alaminya dalam waktu yang singkat,” terang Karmele.

Lebih lanjut, Karmele juga mengapresiasi pandangan para penegak hukum yang kini telah menggolongkan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar termasuk ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga terbukti dalam penanganan perkaranya terjadi peningkatan signifikan dibandingkan perkara-perkara sebelumnya.

”Dalam upaya memaksimalkan penangnan perkara kejahatan terhadap satwa liar dilindungi Kejaksaan Agung RI mewajibkan Kejaksaan Tinggi untuk menyampaikan Pelaporan Rencana Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam – Lintas Negara, kepada Jampidum dalam hal ini Satgas Sumber Daya Alam – Lintas Negara (SDA – LN).”

Karmele juga berharap bahwa hukuman tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak bahwa, tindak kejahatan satwa liar merupakan kejahatan serius yang harus dijatuhi hukuman maksimal. Menurutnya, putusan sidang yang telah dijatuhkan menunjukkan pentingnya peningkatan efek jera dengan hukuman yang semakin berat bagi pelaku perdagangan satwa liar. “Tentu kedepannya kita juga berharap agar ini menjadi contoh yang dapat diterapkan di daerah-daerah lainnya dalam penanganan perkara tindak kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.”

“Kemudian, keterbukaan informasi kepada publik mengenai giat penegakan hukum, proses dan hasil peradilan yang disiarkan melalui media massa, turut membangun kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pelestarian satwa dilindungi di Indonesia,” tutup Karmele.

Barang bukti sembilan individu kukang sumatera diamankan dari kedua tersangka. Foto: Risanti/IAR Indonesia

Barang bukti sembilan individu kukang sumatera diamankan dari kedua tersangka JE dan HN. Foto: Risanti/IAR Indonesia.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Ada tiga jenis kukang di Indonesia yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Kukang terancam punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. 30 persen kukang hasil perburuan mati dalam perjalanan saat menuju perdagangan. Kukang mati karena stres, dehidrasi atau terluka akibat transportasi yang buruk. Sesampainya di pedagang, kukang kembali mengalami penderitaan yaitu pemotongan gigi taring.

Dalam satu tahun terakhir, tidak kurang dari 1359 individu kukang diperdagangkan di lebih dari 1070 akun penjual dan 50 grup jual beli kukang di media sosial Facebook. Rata-rata harga pasaran kukang dijual seharga Rp 400.000,-. Kemudian selama 2016-2017 terdapat 2.094 ekor kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Sementara jumlah kerugian negara akibat perdagangan kukang dan biaya rehabilitasinya memakan dana Rp59 miliar pada kurun waktu yang sama.

Grafik fluktuasi perdagangan kukang di sosial media Facebook. Foto: WPU/IAR Indonesia

Grafik fluktuasi perdagangan kukang di sosial media Facebook. Foto: WPU/IAR Indonesia

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait