Potensi Penularan Penyakit melalui Pemeliharaan Satwa Liar, BKSDA dan IAR Selamatkan Bayi Orangutan dari Pemeliharaan Ilegal

21 Apr 2020
Heribertus Suciadi

Potensi Penularan Penyakit melalui Pemeliharaan Satwa Liar, BKSDA dan IAR Selamatkan Bayi Orangutan dari Pemeliharaan Ilegal

oleh | Apr 21, 2020

Di tengah wabah penyakit Covid-19 yang ditenggarai berawal dari satwa liar, kasus pemeliharaan illegal satwa liar dilindungi masih juga terjadi. Perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum namun juga berisiko meningkatkan penularan penyakit dari hewan ke manusia dan sebaliknya ini masih ada di Kabupaten Ketapang. Padahal kontak langsung dengan satwa liar dapat menularkan berbagai penyakit serius yang dapat membahayakan manusia. Tidak hanya bagi pemelihara, namun masyarakat di sekitarnya juga turut menanggung resiko ini.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang bersama dengan IAR Indonesia kembali menyelamatkan satu individu bayi orangutan peliharaan dari Dusun Sabang Keramat, Desa Batu Lapis, Kecamatan Hulu sungai, kabupaten Ketapang, Jumat (17/4).

Bayi orangutan yang dipelihara warga Desa Batu Lapis, Ketapang, kalimantan Barat

Bayi orangutan jantan ini dipelihara oleh seorang warga bernama Bumeng selama 3 bulan. Pemiliknya mengaku tidak sengaja menemukan bayi orangutan ini sendirian di tepi hutan. Awalnya Bumeng mendengar suara aneh di hutan tempatnya bekerja. Karena penasaran, Bumeng mencari sumber suara dan menemukan bayi orangutan sendirian tanpa induknya. Setelah menunggu beberapa jam, induk orangutan ini tidak muncul dan Bumeng berinsiatif membawanya pulang untuk dipelihara.

Bayi orangutan yang diberi nama Batis ini dipelihara warga selama 3 bulan

Selama dipelihara, orangutan yang diberi nama Batis ini ditempatkan di dalam kandang kecil berukuran 80x80x50cm. Oleh pemiliknya, orangutan ini diberi makan nasi putih, pisang, pepaya dan tebu dan diberi minum kopi dan air putih. Batis tidak pernah dikeluarkan dari kandang. Makan dan minum diberi dikandang saja. Pemeliharaan ilegal yang tidak memperhatikan kebersihan dan kesejahteraan satwa ini turut menyumbang potensi munculnya penyakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh dokter hewan IAR Indonesia di lapangan, kondisi kesehatan orangutan berusia lebih dari 6 bulan terlihat cukup baik, tidak nampak ada kelainan maupun gejala dehidrasi. Namun untuk memastikan kondisinya, Batis harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini Batis sudah berada di kandang karantina di Pusat Penyelamatan dan Konservasi orangutan IAR Indonesia di Desa Sungai Awan, Kabupaten Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut. Karantina ini akan dilakukan selama 8 minggu. Pemeriksaan lebih mendalam juga akan dilakukan beberapa kali selama masa karantina untuk memastikan Batis tidak membawa penyakit yang bisa menular ke manusia ataupun orangutan lain di pusat rehabilitasi.

Pemeliharaan satwa liar seperti ini memang seharusnya tidak lagi terjadi. Selain mengancam kelestarian satwa liar, perilaku tidak bertanggungjawab seperti ini juga beresiko membahayakan manusia dengan penyakit yang mungkin dibawa oleh satwa liar. Direktur Program IAR Indonesia, Karmele L. Sanchez menegaskan, “Sudah saatnya kita semua menghentikan pemeliharaan satwa liar baik orangutan maupun satwa lainnya yang seharusnya tetap tinggal di hutan. Orang yang menemukan atau melihat orangutan dan satwa liar lainnya di tempat yang tidak semestinya harus segera melaporkannya ke pihak berwajib.” “Kita tidak pernah tahu virus, bakteri, atau penyakit apa yang bisa dibawa oleh satwa liar dan ditularkan ke manusia. Jika masyarakat tidak mau bekerja sama menyerahkan orangutan, maka diperlukan penegakan hukum, sebab hal ini bukan lagi sekadar isu konservasi spesies atau kesejahteraan satwa melainkan isu kesehatan manusia secara global,” tandasnya.

Pernyataan Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta: “Sebagian besar masyarakat sudah paham bahwa orangutan merupakan satwa dilindungi dan memeliharanya adalah perbuatan yang melanggar hukum. Namun rupanya pemahaman masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi terkait dengan kasus-kasus penyerahan satwa liar kepada pihak yang berwenang. Beberapa kesalahan kasus penyerahan satwa liar seringkali diawali dengan temuan satwa liar oleh masyarakat di pinggir hutan yang sebenarnya memang merupakan habitat atau wilayah jelajah mereka. Dalam kasus seperti ini mestinya masyarakat perlu diingatkan bahwa satwa liar yang berada di habitatnya atau di ruang jelajah mereka tidak harus ditangkap. Opsi yang bisa diambil antara lain menggiring kembali ke dalam hutan. Dan tentu saja bila perlu melibatkan ahlinya atau pihak yang berwenang. Menangkap, memelihara dan selanjutnya menyerahkan ke pihak yang berwenang tidak selalu menjadi langkah yang tepat”.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait