Nasib Orangutan Di Ujung Peluru

26 Okt 2019
Heribertus Suciadi

Nasib Orangutan Di Ujung Peluru

oleh | Okt 26, 2019

Minggu siang itu, 22 September 2019, sejumlah dokter hewan dan paramedis IAR Indonesia tampak sibuk.  Di atas meja operasi, orangutan bernama Arang terbaring dalam pengaruh obat bius. Arang adalah orangutan betina yang diselamatkan oleh IAR Indonesia dan BKSDA pada 19 September 2019 di lahan bekas terbakar di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.

Drh. Joost, medical advisor IAR Indonesia tampak berkonsentrasi penuh dengan pisau bedahnya. Pelan tapi pasti, pisau bedah itu menyayat kulit di pangkal hidung Arang. Darah segar mengalir keluar. Setelah darah dibersihkan, terlihat sebutir peluru bersarang di dalamnya. Dengan bantuan sebatang pinset, drh Joost mengambil peluru itu.Pekerjaan belum tuntas.  Ketika dilakukan lagi foto rontgen, diketahui ada peluru lain yang bersarang di bawah mata kirinya. Prosedur operasi pun dilakukan lagi untuk mengeluarkan peluru tersebut.

Kasus peluru yang ditemukan pada Arang bukanlah kasus pertama di IAR Indonesia. Sebelumnya ada delapan orangutan yang didapati mempunyai peluru di dalam tubuhnya. Total ada puluhan peluru yang bersarang di dalam tubuh para orangutan ini. Sebagian tidak bisa diambil karena pengambilan peluru akan berisiko untuk keselamatan nyawanya.

Drh. Claudia Hartley dan drh. Karmele memeriksa kondisi mata Dio yang terkena peluru

Pada 2009, orangutan bernama Ricky mati dengan dua peluru di tangan dan satu peluru di dekat ginjalnya. Kemudian pada 2014, orangutan bernama Dio diselamatkan dengan satu mata buta. Ketika diperiksa, terdapat sebutir peluru di bola matanya. Matanya membusuk dan mengalami infeksi akibat peluru ini hingga akhirnya tim medis IAR Indonesia memutuskkan untuk mengangkat bola matanya. Dibantu oleh seorang Ophthalmologist dari Inggris, Claudia Hartley, operasi pengangkatan mata ini berhasil dilakukan.

Kekejaman luar bisa terhadap satwa ini tidak pernah berhenti. Pada akhir 2015, kami menyelamatkan orangutan yang satu kakinya mengalami kelumpuham. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan sinar X, baru diketahui bahwa orangutan yang diberi nama Jambu ini juga merupakan korban senapan angin. Di tubuhnya terdapat belasan peluru dan sebagian bersarang di tulang belakangnya. Peluru ini ditengarai mengenai salah satu bagian sarafnya dan menyebabkan kelumpuhan.

Tim medis memonitoring Didik sebelum melakukan operasi untuk mengeluarkan peluru dari bahunya

Masih ada lagi kasus Didik, di mana bayi orangutan malang ini harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru di bahu kirinya. Beruntung Didik tidak mengalami luka parah akibat peluru ini. Peluru di bahunya relatif mudah dikeluarkan. Kasus senapan angin yang lebih parah menimpa Reva. Di tubuhnya ada enam peluru yang tersebar di beberapa area tubuhnya, bahkan tulang jarinya patah akibat terjangan peluru. Selain itu masih ada Zola dan Ami yang masing-masing mempunyai satu peluru di badannya.

Penggunaan senapan angin untuk berburu menjadi momok bagi kehidupan satwa liar. Banyak komunitas maupun pemburu perorangan menjadikan satwa liar sebagai sasaran tembak, bahkan satwa yang dilindungi undang-undang pun tidak luput dari terjangan peluru mereka. Padahal peraturan tentang penggunaan senapan angin sudah tertera cukup jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3), senapan angin (air rifle) termasuk ke dalam senjata api olahraga yang pemakaiannya hanya digunakan untuk menembak sasaran atau target. Sedangkan dalam pasal 5 ayat (3), senapan angin (air rifle) hanya dilakukan di lokasi pertandingan dan latihan.

Sayangnya, kasus perburuan satwa liar dengan senapan angin masih terus terjadi. Selain sosialisasi dan penegakan hukum yang lemah, pemasaran senapan angin secara bebas di pasaran turut mendukung penggunaan senapan angin secara sembarangan. Kasus-kasus penembakan terus terjadi, mulai dari yang terpublikasikan dan ditangani oleh petugas terkait, sampai pada kasus yang tidak terpublikasikan sama sekali. Disinyalir, satwa yang menjadi korban jauh lebih banyak yang tidak terpantau dan terpublikasi.

Sosialisasi dari pemegang peraturan, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia ataupun Perbakin sebagai pusat komunitas tembak di Indonesia seharusnya dilakukan secara berkala dan tegas agar masyarakat makin menyadari penyalahgunaan senapan angin yang menjadikan satwa sebagai sasaran, harus ditindak secara hukum yang tegas.

 

Heribertus Suciadi

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait