Oknum Kader Konservasi Penjual Satwa Dilindungi Melalui Media Sosial Ditahan di Polda Sumbar

2 Okt 2017
Risanti

Oknum Kader Konservasi Penjual Satwa Dilindungi Melalui Media Sosial Ditahan di Polda Sumbar

oleh | Okt 2, 2017

Sebuah akun Facebook yang disebut-sebut milik oknum kader konservasi Kementerian Lembaga Hidup dan Kehutanan (KLHK) memposting satwa yang dilindungi. Akun bernama Jeifil Esa ini menawarkan sejumlah satwa yang dilindungi.

Seperti diberitakan trubus.id, Rabu (27/9/2017), satwa-satwa dilindungi yang dijual akun tersebut, di antaranya elang dan kukang.

Yang minat silakan di inbox langsung aja ya agan2,” tulis akun Jeifil Esa dalam keterangan foto postingan penjualan kukang di grup Facebook Jual Beli Hewan Pekanbaru.

Tidak hanya itu saja, Jeifil juga memposting video aktivitasnya di rumah dengan seekor kukang.

Jeifil yang disebut-sebut pernah bergabung dengan salah satu organisasi mahasiswa pecinta alam ini juga memposting foto burung elang.

Facebook Jeifil Esa. Dok. Trubus.id

Facebook Jeifil Esa. Dok. Trubus.id

Lucunya, pemilik akun ini tidak malu dan terkesan sombong dengan menceritakan pernah menjadi pembicara dalam diskusi tentang konservasi alam yang diselenggarakan Balai Taman Nasional Siberut.

Netizen yang mengetahui perbuatan Jeifil tersebut naik pitam dan meminta kepada pihak berwenang melakukan penindakan.

“Tolong tindak tegas Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalo kadernya kayak gini dan tidak ada tindakan, masyarakat bisa meremehkan soal konservasi,” ujar akun bernama Brata Sena

Ditangkap

Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera akhirnya telah menangkap pemilik akun facebook Jeifil Esa. Ia ditahan di Mapolda Sumatera Barat.

Kepala Seksi Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera Edward Hutapea mengatakan, Jeifil Esa ditangkap bersama satu orang rekannya berinisial HN di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dari Jeifil, petugas mengamankan barang bukti sembilan hewan dilindungi jenis kukang dan dua ekor hewan liar tidak dilindungi jenis musang.

“Untuk sementara dititipkan ke Rutan Mapolda Sumbar,” kata Edward dihubungi Trubus.id, Rabu (27/9/2017) sore.

Selain kukang, kedua Jeifil mengaku sudah lima kali menjual satwa liar, termasuk satwa dilindungi jenis elang. Satwa yang dijual merupakan hasil tangkapan di alam. “Kalau untuk kukang, ngakunya sudah dua kali,” ungkapnya.

Namun, Edward tidak bisa memastikan apakah Jeifil benar kader konservasi binaan KLHK. Pemeriksaan hanya terfokus pada tindak kriminalnya.

“Memang kalau lihat dipostingan mengakunya seperti itu, tapi pemeriksaan kami tidak mengarah kesana,” kata Edward.

Kedua pelaku akan diancam dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang hukumannya lima tahun penjara.

Peringatan

Sementara, Ilham Purwa Fauzi, Kader Konservasi Ciamis menyesalkan perbuatan yang dilakukan oknum kader konservasi asal Kabupaten Agam tersebut. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Jeifil Esa sangat tidak mencerminkan perilaku seorang kader konservasi.

“Saya dan teman-teman kader Ciamis sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Kader konservasi yang harusnya bisa menjadi contoh dan mengajak masyarakat untuk melestarikan alam, tapi justru melakukan hal sebaliknya,” ujar Ilham.

Sebagai seorang kader konservasi, lanjut Ilham, harus bisa menjadi fasilitator antara masyarakat dengan lembaga pemerintah seperti KLHK dan BKSDA maupun LSM untuk menyebarkan pesan-pesan konservasi. Kader konservasi juga harus mampu memberikan edukasi, informasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.

“Yang terpenting, jangan sampai hanya bisa memberi pesan saja kepada masyarakat, kita pun harus bertindak dan mencerminkan apa yang kita sebarkan,” tambah Ilham.

Ilham yang juga aktif dalam kegiatan program pelepasliaran dan monitoring kukang di Suaka Margasatwa Gunung Sawal Ciamis, berpesan kepada kader lainnya agar peristiwa tersebut menjadi peringatan untuk lebih menjaga komitmen dan kepercayaan dengan apa yang telah diamanahkan untuk menjadi seorang kader konservasi.

“Ketika kita dikukuhkan menjadi seorang kader konservasi, maka di situ tanggung jawab kita harus tumbuh. Mengajak banyak orang untuk menjaga kelestarian alam termasuk satwa dan tumbuhan di dalamnya,” pungkas Ilham.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait