Penulis : Bima
Sumber : pilaradiocirebon.com
PILARBERITA, KUNINGAN – Kukang atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata nokturnal yang dilindungi oleh Undang-undang dan kini terancam punah karena kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Namun, saat ini kasus perdagangan kukang secara online kian marak di Indonesia.
Manajer Program IAR Indonesia, Robithotul Huda, mengatakan perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang sebab pembelian yang dilakukan oleh pemelihara akan membuat perdagangan tetap berlangsung.
“Mengingat prinsip ekonomi supply and demand, pemeliharaan kukang bersifat mentenagai perdagangan artinya perburuan akan terus berlangsung. Untuk itu kami sangat mengimbau kepada masyarakat jangan pernah membeli atau memelihara kukang, karena memelihara kukang sama saja dengan eksploitasi,” katanya pada Senin (29/5).
Dia menjelaskan, meskipun display kukang di pasar hewan sudah berkurang, namun jenis primata soliter itu kini banyak dijual oleh grup jual beli hewan di media sosial. Dari hasil pantauan tahun 2016 terhadap 50 grup jual beli hewan di media sosial facebook, terdapat 625 kukang di dipamerkan untuk dijual.
Menurut Huda, dengan maraknya perdagangan satwa liar saat ini, upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi merupakan salah satu cara efektif untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku.(Bima)