Kukang Korban Peluru Senapan Angin Bertambah

23 Mei 2019
Reza Septian

Kukang Korban Peluru Senapan Angin Bertambah

oleh | Mei 23, 2019

Satu individu kukang jawa bernama Muka, akhirnya tidak dapat bertahan hidup setelah menjalani perawatan selama empat bulan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, Bogor, Jawa Barat. Kondisi Muka terus memburuk selama dua minggu terakhir hingga akhirnya meninggal pada Selasa (21/05), akibat radang paru-paru.

“Sebab kematiannya itu diidentifikasi dari hasil nekropsi (bedah bangkai) yang telah kami lakukan di mana kami mendapati kondisi paru-parunya mengalami keradangan sangat parah,” ungkap Nur Purba, dokter hewan IAR Indonesia yang akrab dipanggil Purbo, Kamis (23/05) di Bogor, Jawa Barat.

Radang paru-paru atau pneumonia adalah infeksi yang menyerang paru-paru, sehingga menyebabkan kantung udara di dalam paru meradang dan membengkak. Radang paru-paru yang dialami Muka merupakan komplikasi dari infeksi saluran pernapasan atas yang diakibatkan oleh bersarangnya proyektil peluru senapan angin di antara rongga mata dan mulut.

Keberadaan proyektil di lokasi tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan medis pertama kali di Pusat Rehablitasi, di mana hasil rontgen memperlihatkan proyektil pada bagian kepala dan lengan.

“Kami menduga kuat gangguan saluran pernapasan atas yang diderita Muka merupakan efek dari proyektil yang bersarang di dalam kepalanya. Walaupun kondisi Muka sempat berangsur membaik, tapi karena ada proyektil yang bersarang di kepala, hal ini terus memengaruhi kesehatannya,” tambahnya.

Tim medis IAR Indonesia menunjukan hasil rontgen Muka. Foto: Reza Septian/IAR Indonesia.

Tim medis IAR Indonesia menunjukan hasil rontgen Muka. Foto: Reza Septian/IAR Indonesia.

Purbo menambahkan, tim dokter sudah berupaya mengeluarkan dua proyektil peluru senapan angin yang bersarang, namun hanya satu yang berhasil yaitu pada bagian lengan. Sementara pada bagian kepala dalam, tidak berhasil dikeluarkan karena terletak di posisi yang sulit dan sangat beresiko.

Sebelumnya, Muka merupakan satu dari 79 kukang jawa korban penyelundupan dan perdagangan yang diungkap jajaran Kepolisian Resor Majalengka di Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada 9 Januari lalu.

Tim penyelamat dari IAR Indonesia yang datang ke Mapolres Majalengka untuk melakukan pemeriksaan saat itu mendapati Muka dengan kondisi sangat memprihatinkan. Setelah diputuskan untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi guna menjalani perawatan lebih lanjut, Muka kemudian mendapat perawatan intensif.

Muka dirawat intensif bersama sepuluh kukang jawa lainnya. Ia mengalami luka trauma fisik berupa sobekan di bagian wajahnya. Selain itu didapati juga dua peluru senapan angin bersarang di bagian kepala dalam dan lengan kiri.

Hingga saat ini masih ada sekitar 8 kukang jawa korban penyelundupan di Majalengka yang masih menjalani perawatan intensif di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia. Harapannya setelah semua sudah dalam kondisi stabil dan sehat, mereka pastinya akan segera dilepasliarkan ke habitatnya kembali menyusul puluhan kukang lainnya yang telah bebas di Kawasan Konservasi Hutan Masigit-Kareumbi, Bandung dan Gunung Tampomas, Sumedang, Jawa Barat pada 20 Januari lalu.

Operasi pengangkatan proyektil peluru di lengan Muka. Foto: Reza Septian/IAR Indonesia

Operasi pengangkatan proyektil peluru di lengan Muka. Foto: Reza Septian/IAR Indonesia

Keberadaan kukang di alam terus berkurang akibat perburuan dan perdagangan ilegal untuk dijadikan hewan peliharaan. Tidak hanya itu, atas dasar hobi kukang juga merupakan salah satu satwa liar yang dijadikan target tembak senapan angin oleh pemburu. Fakta di lapangan bahkan menyebutkan kukang menjadi satwa paling favorit jadi target perburuan karena untuk menjatuhkannya tidak semudah satwa lain dan tidak jarang dalam keadaan mati pun masih menggelantung.

Sementara itu, kukang yang menjadi korban penyalahgunaan senapan angin umumnya akan mengalami cacat permanen. Pada beberapa kasus yang pernah ditemukan tim dokter hewan IAR Indonesia, sekitar 3-5 peluru senapan angin pernah ditemukan bersarang di dalam tubuh kukang yang menjalani perawatan.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak target (pasal 4 ayat 3), dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3).

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait