Kebakaran Lahan di Sungai Awan Kiri, IAR Indonesia Padamkan Api Bersama Jajaran Kepolisian, TNI, Manggala Agni dan BPBD

10 Agu 2019
Heribertus Suciadi

Kebakaran Lahan di Sungai Awan Kiri, IAR Indonesia Padamkan Api Bersama Jajaran Kepolisian, TNI, Manggala Agni dan BPBD

oleh | Agu 10, 2019

Kebakaran lahan dalam skala relatif besar terjadi di Jalan Ketapang Tanjungpura Km. 4, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang pada Selasa (30/7). Kebakaran yang terjadi di dekat lokasi IAR Indonesia ini pertama kali diketahui sekitar pukul 14.00 WIB oleh warga yang kemudian melapor kepada IAR Indonesia. Dari foto udara, tampak luasan lahan yang terbakar mencapai puluhan hektar dan api masih berkobar serta menimbulkan asap pekat.

IAR Indonesia kemudian meneruskan laporan ini kepada pihak yang berwajib. Menanggapi laporan IAR Indonesia, Polsek Muara Pawan dan Koramil Matan Hilir Utara menerjunkan anggotanya ke lokasi kebakaran. Dibantu oleh Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang, tim IAR Indonesia dan Polsek Muara Pawan serta Koramil MHU akhirnya bisa mengendalikan api menjelang pukul 18.00.

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang menghanguskan puluhan hektar lahan ini. Kapolsek Muara Pawan,Ipda Bagus Tri Baskoro, SH, M.Si. yang turut serta terjun ke lapangan untuk membantu memadamkan api menyatakan pihaknya akan menyelidiki penyebab kebakaran ini dan tidak akan segan-segan menindaknya secara hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. “Saya bersama dengan anggota saya tidak akan tinggal diam menghadapi kasus pembakaran ini. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan jika ditemukan unsur kesengajaan, pelakunya akan kami bawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Seperti yang sudah ditegaskan oleh Sekda Ketapang, H Farhan SE., M.Si. dalam Apel Gelar Pasukan Pencegahan dan kesiapsiagaan Karhutla yang diadakan di halaman kantor Bupati Ketapang Jumat (26/7) lalu, ancaman kurungan penjara dan denda menanti bagi pelaku pembakaran lahan yaitu denda paling tinggi mencapai Rp 10 miliar dan kurungan penjara 10 tahun. Sedangkan hukuman paling ringan adalah pelaku akan diganjar denda Rp 3 miliar dan kurungan penjara selama tiga tahun.

Direktur IAR Indonesia, Karmele L. Sanchez sangat mengapresiasi kesiapsiagaan Polisi dan TNI serta Manggala Agni dan BPBD dalam menghadapi permasalahan kebakaran lahan. “Kami sangat berterimakasi kepada polisi dan TNI yang merespon laporan kami dengan cepat dan segera datang ke lokasi serta membantu kami mencegah kebakaran meluas. Kami juga berterimakasih kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan water bombing-nya yang sangat responsif dan profesional serta Manggala Agni yang datang membantu memadamkan kebakaran sehingga api dapat segera dipadamkan,” ujarnya. “Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kebakaran ataupun pihak-pihak yang dengan sengaja membakar lahan karena kebakaran semacam ini mempunyai dampak yang sangat buruk tidak hanya untuk warga masyarakat tetapi juga bisa memusnahkan satwa dan keanekaragaman hayati yang ada,” kata Karmele menambahkan.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait