Jual kukang dan ular, Gogon diringkus polisi

18 Jul 2017
Risanti

Jual kukang dan ular, Gogon diringkus polisi

oleh | Jul 18, 2017

Polresta Kediri menggagalkan perdagangan satwa dilindungi jenis kukang atau malu-malu di wilayah hukum Polresta Kediri. Satreskrim Polresta Kediri mengamankan dua orang penjual kukang melalui media sosial facebook.

Petugas menemukan tujuh ekor kukang yang sudah siap untuk dikirimkan kepada pemesannya dari penangkapan itu. Sebelumnya Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan pengiriman sembilan ekor kukang dan satu ekor Julang Emas di Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat jika ada seseorang yang hendak menjual satwa lindung. Petugas menggerebek rumah Solikin di Kelurahan Campurejo Gang 4 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (13/7).

“Begitu kami mendapat informasi apabila pelaku akan mengirimkan hewan lindung itu kepada pemesannya, anggota langsung turun untuk menindak. Kita temukan tujuh ekor kukang di dalam kandang yang disembunyikan di belakang rumah,” kata AKP Ridwan Sahara, Jumat (14/7).

Saat diamankan Solikin mengelak. Dia mengaku hanya dititipkan ketujuh satwa langka tersebut. Sementara pemilik disebut bernama Sugiyanto alias Gogon, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

“Saya hanya dititipkan saja, disuruh memelihara. Ini bukan milik saya, melainkan punya Gogon. Baru tujuh hari hewan ini berada di sini,” kata Solikin di lokasi.

Solikin memperdagangkan hewan-hewan seperti berbagai jenis dan juga ular. Binatang dagangan itu ia simpan di depan dan belakang rumah.

Tujuh kukang yang ditemukan akhirnya diamankan petugas bersama Solikin untuk menuju rumah Gogon yang disebut sebagai pemiliknya. Tak mau buruannya kabur, petugas kemudian datang ke rumah Gogon di Desa Cerme, Kecamatan Grogol.

Setibanya di rumah, yang bersangkutan sedang ada di dalam. Petugas kemudian memintanya untuk menunjukkan hewan-hewan langka yang diperdagangkan.

Petugas diajak ke kandang di belakang rumah. Ternyata hanya beberapa ekor ayam bekisar. Gogon mengaku di rumahnya tidak ada Binatang kukang yang dimaksud petugas. Dia kemudian menunjukan di dalam kiosnya yang tertutup yang ternyata hanya ada aneka burung berkicau.

Gogon sempat berkelit kelit ketika ditanya petugas. Tetapi setelah didesak, akhirnya mengakui sebagai pemilik tujuh ekor kukang yang dipelihara Solikin.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Gogon dimintai keterangan perihal seluk beluk bisnisnya sebagai penjual hewan langka yang dilindungi.

Ternyata pelaku memperdagangkan kukang dengan harga kisaran Rp 300-400 ribu tiap ekor. Ia memanfaatkan jejaring sosial facebook untuk menawarkan kepada pembeli. Bisnis ini sudah dilakoni selama beberapa tahun terakhir.

Sementara itu menurut Ali Mahfud, Kepala Dusun Cerme, Sugiyanto alias Gogon dikenal sebagai pedagang burung. Tetapi warga tidak mengerti jika dia juga memperdagangkan satwa lindung.

“Dulu memang buka kios jual burung. Tetapi sudah lama ditutup karena terkena dampak toko mebel. Selama tutup ini, kami tidak tahu apa saja yang dijual selain burung berkicau,” kata Ali Mahfud di lokasi.

Kukang atau malu-malu merupakan spesies nycticebus yang termasuk Binatang langsung yang dilindungi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang.

(Imam Mubarok/Merdeka.com)

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait