Jalan Panjang Menuju Kebebasan 13 Kukang di Hari Bhakti Rimbawan

13 Apr 2020
Reza Septian

Jalan Panjang Menuju Kebebasan 13 Kukang di Hari Bhakti Rimbawan

oleh | Apr 13, 2020

Selain menjadi peringantan penting bagi KLHK, Hari Bhakti Rimbawan pada tahun ini juga menjadi kado istimewa bagi 13 individu kukang sumatera (Nycticebus coucang) yang telah menjalani proses pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, IAR Indonesia yang bekerja sama dengan Bidang KSDA Wilayah I Bogor Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Seksi Wilayah III Lampung Balai KSDA Bengkulu, akan melepasliarkan ketiga belas kukang sumatera itu ke habitatnya di kawasan Hutan Lindung Batutegi, Lampung, Senin (16/03).

Imam Arifin, dokter hewan IAR Indonesia mengatakan, kukang yang terdiri dari 6 jantan dan 7 betina itu telah menjalani serangkaian proses rehabilitasi hingga dinyatakan sehat untuk pulang ke habitatnya. Berdasarkan hasil observasi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, mereka telah memenuhi syarat pelepasliaran setelah melalui tahap pemeriksaan medis, karantina dan pemulihan perilaku.

“Mereka yang akan dilepasliarkan sebelumnya telah menjalani proses dan tahapan pemulihan secara intensif, dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan semuanya tidak mengidap dan membawa penyakit ke habitat barunya. Selain itu, aktivitas harian, pakan serta kebiasaan mereka juga diamati untuk memastikan bahwa perilaku mereka sudah normal menjadi liar kembali,” ujar Imam Arifin.

Koordinator Pelepasliaran Kukang Sumatra, Bobby Muhidin mengatakan, prosesi pelepasliaran kukang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Bidang KSDA Bogor, Sekwil III KSDA Lampung, KPH Batutegi dan relawan lokal. Mereka mengangkut kandang transportasi khusus berisi kukang dengan berjalan kaki masuk ke blok inti areal kelola KPH Batutegi menuju area habituasi kukang. “Habituasi merupakan kawasan di dalam area HL Batutegi sebagai lokasi kukang untuk beradaptasi dengan habitat barunya hingga akhirnya benar-benar bisa dilepasliar,” ujar Muhidin.

Warga lokal ikut membantu membawa kandang translokasi kukang menuju area habituasi di dalam kawasan HL Batutegi. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

Dia menambahkan bahwa pasca pelepasliaran kukang tetap ada proses panjang yang harus dilakukan untuk memastikan kukang sukses bertahan hidup di alam. “Setiap hari tim melakukan pengamatan untuk mengetahui perkembangan perilaku kukang di dalam habituasi. Apabila menunjukan perkembangan yang baik, mencari makan secara alami, beradaptasi dengan alam dan bisa survive, barulah kukang itu bisa benar-benar dilepasliar,” tambahnya.

Pascalepasliar, kukang juga tetap dipantau selama sekitar enam bulan untuk mengetahui bagaimana perilaku alaminya di habitat asal. Untuk memudahkan pemantauan, kukang terlebih dahulu dipasang perangkat satelit-collar di bagian leher. “Perangkat itu berfungsi sebagai pengirim sinyal yang nantinya ditangkap oleh antena dan menimbulkan bunyi di receiver. Bunyi yang keluar dari receiver itu membantu tim monitoring untuk menemukan keberadaan kukang di alam,” tambahnya.

Area habituasi menjadi tempat kukang memulihkan kondisi dan beradaptasi di lingkungan barunya. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, Hifzon Zawahiri menyambut baik program pelepasliaran ini. Menurutnya membutuhkan tenaga dan materi yang tidak sedikit. Untuk itu dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan memelihara kukang, karena “Mengingat prinsip ekonomi penawaran dan permintaan, pemeliharaan kukang bersifat mendukung adanya perburuan dan perdagangan. Itu artinya, perburuan akan terus berlangsung selama masih adanya permintaan terhadap pemeliharaan kukang, dan itu hanya akan mendekatkan kukang menuju kepunahannya,” ungkapnya.

Hifzon menambahkan, bukan proses yang mudah dan singkat bagi kukang-kukang serahan masyarakat itu untuk mencapai ke tahap pelepasliaran. Waktu yang relatif panjang dan tenaga yang tidak sedikit harus dicurahkan demi memberikan kehidupan kedua bagi mereka. Sebab umumnya, kukang yang dipelihara dan terbiasa hidup dengan manusia cenderung mengalami perubahan perilaku dan kehilangan sifat liarnya. Sehingga mereka membutuhkan waktu lagi untuk menyesuaikan diri supaya bisa dilepasliarkan.

Satu individu kukang keluar dari kandang transportasi menuju area habituasi. Proses habituasi akan berlangsung selama 2 hingga 4 minggu. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

BBKSDA Jawa Barat memiliki tugas fungsi untuk menyelamatkan satwa satwa liar. Untuk itu telah dibentuk tim gugus tugas Tumbuhan Satwa Liar (TSL). “Kami senang dapat melepasliarkan 13 (tiga belas) ekor Kukang Sumatera ke habitatnya pada momen Hari Bhakti Rimbawan. Akan tetapi kami lebih senang lagi jika tidak ada lagi satwa yang harus dilepasliarkan. Artinya, semua satwa sudah hidup bebas di habitatnya,” kata Lanasari, Kepala Bidang KSDA Jawa Barat Wilayah I Bogor.

Kepala KPH Batutegi, Ruchyansyah mengatakan, pelepasliaran kukang dan beberapa jenis satwa liar lain bukan baru pertama kali dilakukan di blok inti KPH Batutegi mengingat kondisi hutannya masih cukup baik. Kami menyambut baik aktivitas pelepasliaran ini karena dapat menambah keanekaragaman satwa liar di blok inti, apalagi selama ini pasca pelepasliaran tim dari IAR Indonesia juga melakukan pemantauan aktivitas satwa yang dilepasliarkan selama beberapa waktu, sehingga diketahui pergerakannya dan dapat diprediksi kemampuannya beradaptasi serta kemungkinannya akan menimbulkan gangguan atau tidak. “Di samping itu, kami terus mendorong IAR untuk membantu kami dalam mengedukasi masyarakat sekitar sehingga mereka juga ikut berperan dalam melestarikan satwa liar khususnya kukang di blok inti KPH Batutegi.”

Proses habituasi akan berlangsung selama 2 hingga 4 minggu. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

Kukang (Nycticebus sp) merupakan primata dilindungi UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Dalam peraturan internasional, kukang juga dilindungi dalam kategori Appendix I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Di Indonesia terdapat tiga jenis kukang yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, kukang jawa masuk kategori Kritis atau satu langkah menuju kepunahan di alam. Untuk kukang sumatera dan kukang kalimantan berstatus Rentan atau tiga langkah menuju kepunahan di alam liar.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait