IAR Indonesia dan BKSDA Selamatkan Dua Orangutan

5 Apr 2017
Heribertus Suciadi

IAR Indonesia dan BKSDA Selamatkan Dua Orangutan

oleh | Apr 5, 2017

Ketapang, thetanjungpuratimes.com – International Animal Rescue Indonesia bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang kembali menyelamatkan dua individu orangutan peliharaan, Senin (13/3).

Satu bayi orangutan betina berusia sekitar satu tahun bernama Teka diselamatkan dari Dusun Pengelaman, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Laporan keberadaaan orangutan ini berasal dari Yayasan Gunung Palung yang juga bergerak di bidang konservasi orangutan.

Pemiliknya mengaku mendapatkan orangutan ini dari seorang petani dua bulan lalu di Kalimantan Tengah. Menurutnya, orangutan ini ditinggalkan oleh induknya ketika dikejar anjing di persawahan miliknya. Karena kasihan, petani itu mengambil bayi orangutan tersebut dan merawatnya sebelum menjualnya kepada Sarif.

“Saya waktu itu beli orangutan ini seharga Rp.500 ribu rupiah,” ujar Sarif. Selama dipelihara, orangutan ini diberi makan buah-buahan dan permen. Bayi orangutan berusia sekitar satu tahun ini tidur bersama pemiliknya di dalam rumah.

“Dia suka tidur pakai bantal, kalau tidak ada bantal dia susah tidur dan sering menganggu saya untuk minta bantal,” jelas Sarif.

Satu individu lagi diselamatkan dari Dusun Jelutung, Desa Matan, Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang. Orangutan jantan berumur lebih dari empat tahun yang diberi nama Onte ini sudah dipelihara oleh Yudas, pekerja di perkebunan sawit milik PT SMP.

Yudas mengaku mendapatkan orangutan dari daerah Krio Beginci dan sudah memelihara Onte selama empat tahun. Selama dipelihara Onte diberi makan layaknya manusia seperti roti dan Biskuit.

“Dulu waktu kecil saya kasih susu SGM, sekarang sudah saya ganti dengan dengan susu kaleng,” ujar Yudas.

Yudas mengatakan, dia mendapatkan orangutan ini dari seorang di daerah Krio Beginci. Di rumah pemiliknya Onte dibuatkan kandang dari kayu bulat berukuran 1m x 1,5m yang diletakkan di belakang dapur. Sehari-hari, Onte banyak bermain dengan anak pemiliknya yang berusia empat tahun.

Kondisi Onte tampak sehat meskipun dia sebenarnya mengalami mal nutrisi karena makanan yang tidak tepat.

Walaupun pemeliharaan orangutan merupakan pelanggaran hukum, kasus pemeliharaan orangutan masih dianggap hal yang biasa di Kabupaten Ketapang, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Padahal, pembelian yang dilakukan oleh pemelihara akan membuat perburuan dan perdagangan tetap berlangsung. Mengingat prinsip ekonomi supply and demand. Oleh karena itu pemelihara menyebabkan perdagangan tetap terjadi, artinya perburuan di habitat pun terus berlangsung.

Selama tahun 2016 tidak kurang ada 12 individu orangutan yang diselamatkan dari kasus pemeliharaan. Sementara itu, pada tahun ini, sampai pertengahan maret saja, IAR Indonesia bersama dengan BKSDA menyelamtkan tidak kurang dari empat individu orangutan.

Fakta di lapangan yang lebih mengerikan, pada kasus pemeliharaan bayi orangutan, hamper dapat dipastikan bahwa induk orangutan dibunuh untuk mendapatkan anaknya. Normalnya, bayi orangutan akan tinggal bersama induknya sampi usia 6-8 tahun.

Selama anaknya belum berusia cukup untuk hidup mandiri, induk orangutan akan selalu mati-matian menjaga anaknya.

“Proses rehabilitasi dan persiapan untuk dikembalikan ke alam tidak mudah dan cukup lama,” jelas drh Adi Irawan selaku Manajer Operasional di IAR di Ketapang.

“Bayi orangutan masih butuh waktu cukup panjang, sampai bertahun-tahun untuk bisa direhabilitasi dan dikembalikan ke habitat aslinya. Biayanya juga sangat besar. Di tempat rehabilitasi orangutan kami di Ketapang sudah ada 109 orangutan, dan itu adalah tanggungjawab besar bagi kami,” imbuhnya.

Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990, pemelihara satwa liar dilindungi sebaiknya ditindak hokum supaya berefek jera, sehingga siklus perdagangan-perburuan akan bisa dihentikan dari sumber penyebab permintaannya.

Karmele menegaskan, “Ini adalah saatnya semua orang yang memelihara orangutan menyadari bahwa jika mereka terus menerus melakukan pelanggaran hokum ini, orangutan akan segera punah. Orang yang menemui orang yang menjual orangutan seharusnya tidak membeli orangutan itu dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.”

“Jika masyarakat tidak mau bekerjasama menyerahkan orangutan, maka diperlukan penegakan hukum,” tandasnya.

 

Sumber : http://thetanjungpuratimes.com/2017/03/15/iar-indonesia-dan-bksda-selamatkan-dua-orangutan/

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait