Delapan Ekor Malu-Malu Dilepasliarkan di Padang

4 Okt 2017
Risanti

Delapan Ekor Malu-Malu Dilepasliarkan di Padang

oleh | Okt 4, 2017

Sebanyak delapan ekor kukang atau sering disebut malu-malu (Nycticebus coucang), dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta di Indarung, Padang, Sumatra Barat.  Kedelapan ekor kukang tersebut merupakan hasil penyelidikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Pekanbaru Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau.

Dua pekan lalu, sebanyak 9 ekor kukang diselamatkan dari upaya perdagangan satwa langka di Agam, Sumatra Barat. Namun karena satu ekor mati, hanya delapan ekor yang pada Selasa (3/10) dilepasliarkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho ‘Roy’ Sani mengatakan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi bertujuan untuk memberikan efek jera. Hingga saat ini misalnya, kedua tersangka atas upaya perdagangan kukang sudah diamankan di Polda Sumatra Barat.

“Karena ancaman semakin meningkat, makanya kami kerja sama dengan LSM dan masyarakat. Tujuan kami adalah adanya efek jera bagi pelaku pemburu dan perdagangan liar. Masyarakat yang tahu segera laporkan,” ujar Roy usai melepasliarkan kedelapan kukang di Tahura Bung Hatta, Selasa (3/10).

Sementara itu, Manajer Kalaweit Asferi Ardianto mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan dan ekosistem di Tahura Bung Hatta sangat sesuai dengan habitat asli kukang yang dilepasliarkan. Tahuran Bung Hatta yang berada di ketinggian 500-600 meter di atas permukaan laut (mdpl), menurut Asferi, bisa memenuhi kebutuhan hidup kukang termasuk menyangkut sumber makanannya yakni serangga dan buah-buahan.

“Dan kondisi hutan dan tajuknya masih bersatu dan tidak ada gangguan dan dari keanekaragaman tumbuhan masih memungkinkan kita bisa lepas,” kata Asferi.

Dua pekan lalu sebanyak sembilan ekor kukang diamankan di Lubuk Basung dan Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Rinciannya, sebanyak enam ekor di antaranya diamankan seorang mantan aktivis lingkungan berinisial J di Lubuk Basung pada Rabu (20/9) dan tiga ekor sisanya diamankan dari seorang tukang ojek berinisial H di Maninjau pada Kamis (21/9). Kukang sendiri dikelompokkan ke dalam Apendiks I, yakni satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan.

Kukang sendiri tergolong dalam primata nokturnal yang aktif di malam hari. Bahkan kukang atau malu-malu juga termasuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.

Catatan dari Pusat Rehabilitasi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (Yayasan IAR Indonesia), kukang terancam punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan serta digunakan untuk kebutuhan medis atau spiritual.

Berdasarkan hasil penelusuran, sepanjang 2015-2016 ada lebih 1.500 individu kukang yang diambil paksa dari habitat, dengan angka perputaran uang di pasar mencapai Rp 500 juta dalam setahun.

Laporan Wartawan Republika, Sapto Andika Candra

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait