BKSDA Kalbar Selamatkan Tujuh Ekor Kukang dan Satu Ekor Orangutan

21 Jun 2017
Heribertus Suciadi

BKSDA Kalbar Selamatkan Tujuh Ekor Kukang dan Satu Ekor Orangutan

oleh | Jun 21, 2017

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK – Tim Gugus Tugas Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai KSDA Kalbar menyita sebanyak 7 ekor satwa jenis Kukang (Nycetebus sp) dari seorang warga di Desa Camar Bulan Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Kamis (13/4/2017).

Menurut Taufik selaku tim Satgas TSL BKSDA Kalbar satwa tersebut sebelumnya dipelihara oleh warga setempat.

Berdasarkan laporan masyarakat petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Yang dilaporkan ada 10 ekor. Namun yang ditemukan hidup 7 ekor. Sementara 3 ekor lainya dalam kondisi mati,” ujarnya kepada sejumlah wartawan Jumat (14/4).

Semenjak tiba di Kantor BKSDA Kamis (13 /4 ) malam, dari ketujuh ekor Kukang hanya satu ekor yang harus dilakukan perawatan oleh dokter hewan sebelum di rehabilitasi di Ketapang.

“Mudah-mudahan seluruhnya bisa kita bawa ke YIARI Ketapang,” ujarnya.

Saat ini total BKSDA Kalbar mengirim sembilan ekor Kukang , 2 ekor di antaranya merupakan penyerahan warga Pontianak dan Desa Kuala Dua Kubu Raya.

Ia menjelaskan bahwa pemelihara 7 ekor Kukang dari informasi petugas dipelihara secara peribadi di dikawasan wisata rumah terbalik.

Satwa tersebut dipelihara di pohon lebah dan dengan diberi makanan pisang.

“Dan si pemelihara tidak memiliki ijin,” ujarnya,

Saat berhasil disita pihaknya melakukan upaya persuasif.

Kendati demikian pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman kembali terhadap pemelihara satwa dilindungi tersebut.

“Mungkin saja masyarakat masih belum mengetahui hewan ini dilindungi. Tapi kita akan lakukan pendalaman,” katanya.

Sementara diwaktu yang berbeda Tim BKSDA juga menerima penyerahan satu individu Orangutan jantan berusia 4 tahun dari seorang warga di Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak pada 12 April lalu.

Kronologis penyerahan berlangsung cukup alot. Bermula pada 16 Februari, Seksi Konservasi Wilayah III mendapat informasi dari media sosial terkait adanya dugaan dipeliharanya satu individu orangutan di Dusun Saboro, Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kab. Landak.

Ke esokan harinya harinya Kepala SKW III melalui Tim Gugus Tugas TSL SKW III, segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan memerintahkan Kepala Resort mandor untuk memastikan Informasi tersebut.

Kemudian Kepala Resort Mandor bersama tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil memastikan bahwa benar ada satwa orangutan pada lokasi diatas.

Pada 23 Februari 2017, Kepala Resort Mandor dan tim kembali menuju lokasi, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Muspika setempat, dan bertemu langsung dengan pemilik satwa orangutan, hasil pertemuan pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp. 2.500.000.

Kemudian Tim untuk melakukan upaya pendekatan lebih lanjut, namun tidak membuahkan hasil jadi dipandang perlu untuk melakukan Kegiatan Penyelamatan yang lebih komprehensif.

Pada tgl 16 Maret 2017, Tim Satgas TSL SKW III bersama anggota Polsek Sengah Temila, Staf Resort Mandor dan Anggota KPHK, kembali mendatangi pemilik satwa Orangutan tersebut sebagai langkah pendekatan lebih lanjut, namun gagal.

Selanjutnya Tim berkonsultasi kepada Kepala SKW III dan Ketua Gugus Tugas TSL, Tim diminta mundur dan akan ditindaklanjuti dengan bantuan penegak hukum lainnya.

Tim juga menyampaikan, bahwa memiliki satwa liar yang dilindungi adalah suatu perbuatan melanggar hukum serta akan ditindak tegas.

Selanjutnya pada tanggal 12 April 2017, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Nomor ST.281/BKSDA.KALBAR/Peg/4/2017 untuk Melakukan penyelamatan TSL Orangutan di Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Tim yang beranggotakan 3 Orang dan di bantu dengan IAR Ketapang melakukan breafing di Resort KSDA Mandor dan bersama-sama menuju lokasi dimaksud.

“Sekitar pukul 12.30 wib, tim tiba di rumah L. Baco pemilik Orangutan. Menurut keterangan Pak L. Baco Orangutan tersebut didapat dari saudaranya di Ketapang, kira-kira umur Orangutan kurang lebih satu tahun . Satwa tersebut dibawa ke Landak menggunakan sepeda motor dengan dimasukkan ke dalam Kotak,”Ujarnya

Satwa Orangutan tersebut dirawat oleh L. Baco kurang lebih 3 tahun, untuk makanan satwa tersebut terkadang diberi makan Indomie, Roti, dan Buah.

Selanjutnya tim memberikan Piagam penghargaan keoada pemilik Orangutan karena telah bersedia menyerahkan Satwa Orangutan tersebut

Satwa Orangutan tersebut dibawa ke Kantor Balai KSDA Kalimantan, selanjutnya direncanakan pada 14 April 2017 akan dibawa ke IAR Ketapang untuk dilakukan Rehabilitasi.

Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2017/04/14/bksda-kalbar-selamatkan-7-ekor-kukang-dan-1-orangutan?page=3

 

 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait