Awal Ramadhan, 17 Individu Kukang Mudik ke Habitat Gunung Ciremai

28 Mei 2017
Risanti

Awal Ramadhan, 17 Individu Kukang Mudik ke Habitat Gunung Ciremai

oleh | Mei 28, 2017

Majalengka – Sebanyak 17 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) korban perdagangan online kini bersiap menikmati kebebasan di habitat hutan pegununganTaman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu, 27 Mei 2017.

Pelepasliaran primata nokturnal (aktif malam hari) itu merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Subdirektorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Yayasan IAR Indonesia, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan TNGC.

Terdiri dari 10 individu betina dan 7 individu jantan, primata kecil yang termasuk di antara 25 jenis primata paling terancam punah di dunia itu merupakan barang bukti hasil penyitaan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan Polsek Kapetakan, Cirebon pada Januari lalu. Kukang diamankan dari pedagang yang memperjualbelikan satwa dilindungi via media sosial facebook.

“Kini kondisi fisik dan perilaku kukang telah layak untuk dilepasliarkan, setelah sebelumnya mereka menjalani masa karantina dan rehabilitasi di kaki Gunung Salak, Bogor,” ujar Dokter Hewan IAR Indonesia, drh. Nur Purba Priambada.

Dia menjelaskan, bahwa konsidi awal kukang saat penyelamatan mengalami stess, dehidrasi dan malnutrisi karena penempatan dalam kandang yang sempit dan pakan tidak tidak sesuai dari pemburu-pedagang. “Jumlah total kukang yang diselamatkan ada 19 individu, namun dua individu (satu bayi dan dewasa) mati karena kondisi kesehatan yang buruk. Mereka mati saat tiba di Pusat Rehabilitasi,” ujar drh. Purbo, sapaan akrab Nur Purba Priambada.

Kukang atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata nokturnal yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang terancam punah karena kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Primata pemilik mata bulat itu termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Namun, saat ini kasus perdagangan kukang secara online kian marak di Indonesia.

Pelepasliaran kukang jawa di TNGC sendiri merupakan salah satu strategi untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang kini jumlahnya semakin berkurang di alam. Dengan luas sekitar 15.500 ha TNGC merupakan kawasan konservasi yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis dan berfungsi sebagai kawasan pelestarian dan perlindungan terhadap kelangsungan hidup satwa tertentu agar tidak punah.

Manajer Program IAR Indonesia, Robithotul Huda, mengatakan perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang sebab pembelian yang dilakukan oleh pemelihara akan membuat perdagangan tetap berlangsung.

“Mengingat prinsip ekonomi supply and demand, pemeliharaan kukang bersifat mentenagai perdagangan artinya perburuan akan terus berlangsung. Untuk itu kami sangat mengimbau kepada masyarakat jangan pernah membeli atau memelihara kukang, karena memelihara kukang sama saja dengan eksploitasi,” katanya.

Dia menjelaskan, meskipun display kukang di pasar hewan sudah berkurang, namun jenis primata soliter itu kini banyak dijual oleh grup jual beli hewan di media sosial. “Dari hasil pantauan tahun 2016 terhadap 50 grup jual beli hewan di media sosial facebook, terdapat 625 kukang di dipamerkan untuk dijual. Sementara masih ada ratusan grup jual beli hewan yang lain,” katanya.

Menurut Huda, dengan maraknya perdagangan satwa liar saat ini, upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi merupakan salah satu cara efektif untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku. “Kami mendorong dan mendukung upaya penegakan hukum serta sanksi tegas terhadap pelaku pedagang maupun pemelihara satwa liar dilindungi di Indonesia. Juga diimbangi dengan edukasi dan penyadartahuan yang meluas,” tambahnya.

Penyidik Balai Pengamanan dan Penyidikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara KLHK, Dedi Sunardi, menjelaskan, 17 ekor kukang hasil sitaan tersebut berasal dari pelaku, pemilik sekaligus pedagang online berinisial A asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Dimana saat ini, proses terhadap A masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. “Saat ini (A) dalam proses hukum, belum selesai,” ucap Dedi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait