Apapun Alasannya, Hidup Satwa Liar Memang di Alam Bebas

28 Mar 2018
Heribertus Suciadi

Apapun Alasannya, Hidup Satwa Liar Memang di Alam Bebas

oleh | Mar 28, 2018

Hutan Kota ‘Teluk Akar Bergantung’ Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendapat tiga penghuni baru. Dua ekor elang gunung (Nisaetus alboniger) dan satu individu klempiau (Hylobates alibarbis), pada 24 Januari 2018 lalu, dilepasliarkan di hutan tepi Sungai Pawan ini.

“Satwa-satwa ini merupakan penyerahan warga di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ujar Yanti Sudaryanti, Humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat. Penyerahan ini bentuk kesadaran warga yang merupakan hasil dari sosialisasi dan penyuluhan yang telah dilakukan sebelumnya.

Alex, nama klempiau pemberian pengempunya. Usianya sekitar dua tahun. Diduga belum lama dipelihara, karena masih memiliki sifat liar. Kondisinya dinyatakan cukup sehat oleh dokter hewan, sehingga dirasakan mampu hidup mandiri di habitatnya. Saat dirilis, Alex langsung memanjat pohon. Sementara, dua ekor elang yang dilepas juga dalam kondisi prima.

Hutan Kota yang terletak di Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan ini dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Ketapang No 150 tahun 2004, seluas 106 hektar. Fungsinya sebagai penyangga keseimbangan iklim mikro serta kawasan resapan air Kota Ketapang. “Survei sebelum pelepasliaran adalah kondisi habitat, ketersedian pakan satwa dan animal welfare(kesejahteraan satwa). Lokasi pelepasliaran ini dipastikan tidak menimbulkan konflik dengan manusia,” tambah Yanti.

Pada 4 Januari 2018, International Animal Rescue (IAR) Indonesia bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Resort Sukadana dan Balai Taman Nasional Gunung Palung juga mentranslokasi satu individu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus). Orangutan ini dipindahkan dari kebun warga di Desa Riam Berasap, Kabupaten Kayong Utara, ke Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).

 

Tim kesehatan tengah menjahit luka di pelipis orangutan bernama Lulup yang berhasil diselamatkan. Foto: Heribertusa Suciadi/IAR Indonesia

 

“Tidak ada solusi yang tepat untuk persoalan ini,” kata Karmele L. Sanchez, Direktur Program IAR Indonesia. “Di satu sisi masyarakat merasa dirugikan, di sisi lain, orangutan masuk kebun akibat habitatnya rusak,” imbuhnya.

Lulup, demikian orangutan itu diberi nama. Berdasarkan formulasi giginya, diperkirakan usianya lebih dari 25 tahun. Tim penyelamat memeriksa dan menjahit luka Lulup selama satu jam, sebelum ditranslokasikan. “Kemungkinan, luka ini akibat peluru. Kami sering menemukan peluru di tubuh orangutan yang berada di sekitar kebun warga,” ujar Sulhi Aufa, koordinator tim medis IAR Indonesia.

Riam Berasap dan lokasi sekitarnya seperti Kuala Satong, Semanai, Tanjung Gunung adalah titik potensialkonflik orangutan. Sejak 2015, IAR sudah menyelamatkan puluhan orangutan dari seluruh lokasi tersebut.

 

Lulup yang berhasil dijaring setelah dibius yang selanjutnya dipindahkan ke habitat yang lebih baik. Foto: Heribertus Suciadi/ IAR Indonesia

 

Gunung Palung

Perjalanan menuju titik pelepasan selama dua jam di kawasan TNGP melibatkan empat porter yang direkrut dari warga sekitar kawasan. Lulup dilepaskan sekitar pukul 19.15 WIB.

“Meskipun sukses dan berjalan lancar, translokasi bukanlah solusi utama, hanya sementara atas konflik seperti ini. Kejadian seperti ini bisa berulang kalau permasalahan terkait landskap belum teratasi,” ujar Karmele Sanchez.

Untuk program konservasi bentang alam, perlu kerja sama seluruh stakeholder. Bukan hanya warga dan pemerintah, tetapi juga perusahaan yang mempunyai lahan perkebunan di dalam atau sekitar habitat orangutan. “Saat ini, kami sudah bekerja sama dengan BKSDA Kalbar dan Balai TNGP untuk fokus solusi jangka panjang terkait konflik di areal Riam Berasap. Harapannya, kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

“Saya mengapresiasi kerja sama semua pihak yang secara responsif menanggulangi konflik satwa liar. Khususnya orangutan dengan masyarakat yang terjadi di Riam Berasap,” kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung, Dadang Wardhana.

 

Klempiau bernama Alex ini dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Teluk Akar Bergantung, Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: BKSDA Kalbar

 

Dadang mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat karena orangutan merupakan satwa langka dan dilindungi undang-undang. Dia berharap, masyarakat secara aktif melaporkan jika ada peristiwa orangutan masuk kebun. “Laporkan kepada petugas BTNGP, YIARI, atau BKSDA, kita akan segera tindaklanjuti,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor menambahkan, kerja konservasi merupakan kerja bersama. “Pemerintah tidak akan mampu melaksanakan fungsinya secara optimal jika tidak ada peran serta para pihak seperti IAR, dan masyarakat,” tandasnya.

 

Sumber : http://www.mongabay.co.id/2018/02/09/apapun-alasannya-hidup-satwa-liar-memang-di-alam-bebas/

 

 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

Artikel Terkait