Oleh : M SIDIK PURNAMA
TEMPO.CO, Bogor – Sebanyak delapan Kukang Sumatera (Nyciticebus coucang) hasil sitaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Serang, Banten, dikirim untuk dilepasliarkan kembali di habitatnya di hutan lindung Bututegi, Tanggamus, Lampung.
Mereka selama dua tahun belakangan dititipkan di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di kaki Gunung Salak, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. “Delapan kukang ini sudah menjalani perawatan sejak tahun 2013,” kata Manajer Perawatan Satwa YIARI, drh. Wendi Prameswari, Sabtu 21 Me 2016.
Wendi mengatakan, rehabilitasi satwa primata korban perdagangan ilegal butuh waktu relatif lama. Dia menuturkan, saat menerimanya tiga tahun lalu, kondisi kukang mengalami dehidrasi, malnutrisi dan stres tinggi. Giginya juga sudah terpotong. “Gigi kukang yang terpotong kemudian ditambal oleh dokter hewan spesialis gigi, sehingga gigi kukang tetap utuh dan mereka bisa dilepasliarkan,” kata dia.
Mereka menjalani serangkaian pemeriksaan medis, proses karantina, dan tahapan rehabilitasi seperti pengenalan pakan alami. Aktivitas, perilaku pakan, dan kebiasaan juga diamati dan dicatat oleh perawat satwa untuk memastikan kukang sudah normal menjadi liar kembali.
Kedelapan kukang itu terdiri dari empat individu jantan (Tamper, Tyson, Amstrong, Partos) dan empat individu betina ( Popy, Cute, Willi, Dandelion). “Setelah menjalani masa rehabilitasi, primata yang sifatnya soliter itu kemudian dipindahkan ke kandang habituasi di kawasan Hutan Lindung Batutegi untuk proses adaptasi, ” kata dia.
Bentuk kandang habituasi atau rumah sementara kukang adalah lahan terbuka dikelilingi fiber. Di dalamnya tumbuh berbagai jenis pepohonan hijau untuk pakan dan tempat tidur kukang. Selama sekitar satu bulan kukang dibiarkan beradaptasi dengan habitat dan pakan alaminya.
Apabila menunjukkan perkembangan yang baik, mencari makan secara alami, beradaptasi dengan alam dan bisa survive, barulah kukang itu bisa benar-benar dilepasliar. “Untuk memudahkan pemantauan pascalepas liar, kukang terlebih dahulu dipasang radio collar pada bagian leher,” kata Koordinator Survey Release Monitoring (SRM) YIARI, Bobby Muhidin.
Translokasi kukang di kawasan Hutan Lindung Batutegi merupakan kerja sama program konservasi kukang Sumatera antara YIARI dengan KPHL Lampung dan Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu. Hutan Lindung Batutegi dipilih sebagai lokasi lepasliar karena statusnya sebagai kawasan konservasi sehingga bisa menjamin keselamatan kukang dari aktivitas manusia.
Selain itu, dari hasil survei tim YIARI menunjukkan keanekaragaman dan ketersediaan pohon pakan kukang di wilayah itu cukup tinggi. Sejak 2009 ada sekitar 113 kukang hasil rehabilitasi YIARI yang sudah dilepasliar di kawasan Hutan Lindung Batutegi Lampung.
Kukang atau yang dikenal dengan si malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.