Polres Majalengka, bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan IAR Indonesia melepasliarkan 65 individu kukang jawa korban perburuan dan perdagangan di Majalengka ke habitatnya, Minggu (20/01/2019). Pelepasliaran primata endemik jawa ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi, Bandung dan Gunung Tampomas, Sumedang, Jawa Barat.
“Sebanyak 34 individu kukang kita lepasliarkan bersama di Gunung Tampomas dan 31 lainnya di Masigit-Kareumbi. Semuanya merupakan hasil pengungkapan kasus perburuan yang dilakukan Satuan Reserse Kiriminal Polres Majalengka, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Minggu (20/01).
Mariyono yang juga ikut secara langsung melepasliarkan kukang-kukang itu menjelaskan, dari total 79 kukang jawa yang selamatkan dari pemburu, sebelas di antaranya mendapatkan perawatan intensif di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Bogor, Jawa Barat, sementara tiga lainnya mati dalam masa perawatan karena lemah dan sakit.
Mariyono menegaskan, saat ini tidak hanya pemburu dan penjual satwa saja yang dikenakan hukuman, pemelihara juga akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Kami akan serius melawan aktivitas perburuan dan perdagangan terhadap satwa dilindungi karena ini merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melestarikan kukang. Dan bagi siapa saja untuk segera menyerahkan satwa liar dilindungi jenis apapun ke BKSDA atau lembaga yang berwenang lainnya,” pesannya.
Memen Suparman, Kepala Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Jawa Barat menjelaskan, program pelepasliaran di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi dan Gunung Tampomas ini merupakan upaya untuk mendukung berlangsungnya proses ekologis di dalam kawasan serta menjaga dan menambah populasi kukang di alam yang jumlahnya semakin minim.
“Di dua kawasan ini diketahui merupakan salah satu habitat alami kukang jawa yang penting di wilayah Jawa Barat,” ungkap Memen. Dia menambahkan, pemilihan lokasi pelepasliaran ini berdasarkan hasil survey dan kajian habitat yang telah dilakukan Balai Besar KSDA Jawa Barat bersama IAR Indonesia.
“Penilaian utama yang harus dipenuhi untuk menjadi lokasi pelepasliaran kukang di antaranya adalah keamanan kawasan, ketersediaan pakan dan naungan, daya dukung habitat serta tingkat ancaman predator,” tambahnya. Memen juga berharap dengan adanya pelepasliaran ini, mereka dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik.
Sebelumnya, kukang-kukang malang ini diselamatkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka dari dua orang pemburu dan pengepul di Dusun Catayem, Desa Cibodas, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu (09/01/2019). Dari tangan para pelaku, barang bukti 79 kukang diamankan dan diserahkan ke Balai Besar KSDA Jawa Barat untuk mendapatkan penanganan medis dan perawatan.
Imam Arifin, dokter hewan IAR Indonesia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pasca-penyitaan, seluruh kukang umumnya mengalami sejumlah masalah yang mengakibatkan penuruan kondisi fisik dan kesehatannya. Seperti stres, dehidrasi, kekurangan gizi, luka trauma di beberapa bagian tubuh akibat disimpan dan ditumpuk terlalu lama dalam satu tempat yang kotor dan sempit.
“Kukang-kukang ini menjalani perawatan untuk memulihkan kondisinya. Karena ini tangkapan dari alam dan belum sempat jatuh di tangan para pemelihara, kondisinya masih baik dan direkomendasikan untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” kata Imam. Setelah menjalani perawatan, kukang-kukang ini berangsur membaik dan siap dilepasliarkan.