20 Kukang Serahan Pemelihara Jalani Habituasi di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi

29 Agu 2018
Admin

20 Kukang Serahan Pemelihara Jalani Habituasi di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi

oleh | Agu 29, 2018

Sebanyak 20 individu kukang jawa ditranslokasi dan menjalani habituasi di Kawasan Hutan
Konservasi Masigit-Kareumbi, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Agustus 2018. Translokasi
dan proses habituasi harus dilalui kukang-kukang tersebut sebelum akhirnya dapat benar-benar
dilepasliarkan ke alam bebas.

Mereka terdiri dari tujuh individu jantan dan tiga belas individu betina. Masing-masing adalah
Iik, Colek, Merdeka, Najuna, Airin, Mojang, Jajaka, Haq, Gimbul, Tako, Zwitsal, Dove, Zohri,
Yuna, Sari, Itih serta dua pasang induk dan anak yakni Lia-Lio, dan Petra-Petri.

Kedua puluh primata yang dilindungi tersebut merupakan kukang-kukang peliharaan masyarakat
dan temuan warga yang diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat sejak tahun 2015 silam. Mereka
sudah siap dikembalikan ke habitatnya setelah melewati serangkaian perawatan dan pemulihan
di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Kaki Gunung Salak, Ciapus, Bogor, Jawa Barat.

“Semuanya sudah menjalani proses rehabilitasi yang panjang mulai dari karantina, pemeriksaan
medis, observasi perilaku, hingga pengayaan perilaku. Setelah dinyatakan sehat, mereka siap
ditranslokasi untuk menjalani habituasi di lokasi yang telah disiapkan,” ujar Nur Purba
Priambada, supervisor tim medis IAR Indonesia, di Bogor, Jawa Barat.

Kukang menjalani pengecekan akhir sebelum ditempatkan di lokasi habituasi. Foto: Denny Setiawan/IAR Indonesia

Kukang menjalani pengecekan akhir sebelum ditempatkan di lokasi habituasi. Foto: Denny Setiawan/IAR Indonesia

Purba menjelaskan, proses rehabilitasi dilakukan untuk mengembalikan sifat liar alaminya.
Sebab, saat pertama kali tiba di Pusat Rehabiliasi, kondisi kukang serahan ini cukup
memprihatinkan. Mereka umumnya mengalami stres, trauma, kekurangan gizi hingga perubahan
perilaku karena tidak mendapatkan kebutuhan yang sesuai selaiknya kukang yang hidup di alam
bebas.

Selesai menjalani masa rehabilitasi, primata endemik jawa ini kemudian ditranslokasi atau
dipindahkan ke Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi di Bandung untuk proses adaptasi
dan pemulihan setelah melakukan perjalanan jauh.

Bentuk habituasi atau rumah sementara kukang adalah lahan terbuka yang dikelilingi jaring dan
fiber. Di dalamnya tumbuh berbagai jenis pepohonan hijau untuk pakan alamiah kukang. Selama
sekitar dua hingga empat minggu kukang dibiarkan beradaptasi dengan habitat barunya.

“Selama menjalani habituasi, tim di lapangan akan tetap mengamati dan mencatat perkembangan
perilaku primata nokturnal itu setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif
dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam
bebas,” tambahnya.

Kepala Bidang KSDA Wilayah II Soreang, Memen Suparman mengatakan, program konservasi
kukang di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi merupakan kerjasama antara Balai
Besar KSDA Jawa Barat dengan IAR Indonesia.

“Program ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung berlangsungnya proses ekologis di
dalam kawasan, serta menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik
yang jumlahnya kian minim,” katanya.

Dengan luas sekitar 12.420 hektar, Masigit-Kareumbi merupakan kawasan konservasi dengan
ekosistem yang dinilai cocok sebagai tempat pelestarian dan perlindungan terhadap
kelangsungan hidup kukang. Hal tersebut juga didukung hasil kajian tim IAR Indonesia dan Bidang KSDA Wilayah II Soreang yang mengungkapkan bahwa kawasan tersebut memiliki
potensi bagus dari segi keamanan kawasan, ketersedian pakan, naungan dan air sebagai
komponen penting suatu habitat.

“Tidak hanya tim IAR dan BBKSDA, kami juga melibatkan masyarakat lokal di sekitar kawasan
dalam setiap prosesi program konservasi kukang ini, dimulai dari translokasi hingga monitoring.
Keterlibatan ini juga tentu diharapkan agar mereka bisa menjaga dan melindungi kukang di
habitatnya dari berbagai ancaman,” tambahnya.

Tim dibantu masyarakat lokal membawa satwa menuju habituasi di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi, Jawa Barat. Foto: Denny Setiawan/IAR Indonesia

Tim dibantu masyarakat lokal membawa satwa menuju habituasi di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi, Jawa Barat. Foto: Denny Setiawan/IAR Indonesia

Robithotul Huda, Manajer Program IAR Indonesia mengatakan, kukang merupakan salah
satu primata yang banyak dijadikan hewan peliharaan. Akibat pemeliharaan ini banyak kukang
yang akhirnya mati dengan sia-sia dikarenakan penyiksaan yang mereka alami sebelum
diperjualbelikan.

“Mengingat prinsip ekonomi supply dan demand, pemeliharaan kukang bersifat mendukung
perdagangan. Artinya, perburuan akan terus berlangsung sepanjang adanya permintaan. Untuk
itu, kami sangat mengimbau kepada masyarakat jangan pernah membeli atau memelihara
kukang, karena memelihara kukang sama saja dengan eksploitasi.”

Huda melanjutkan, untuk mengembalikan kukang ke alam liar, nyatanya tidak semudah
memburu atau mengambilnya di alam. Membutuhkan tenaga dan biaya besar untuk
mempersiapkan kukang kembali ke habitatnya. Proses dan tahapan yang harus dilalui juga
membutuhkan waktu relatif panjang dan harus sesuai standar prosedur operasional yang ketat.

Selain itu, penilaian habitat di lokasi pelepasliaran, habituasi, kemudian pemantauan pasca
lepasliar hingga dinyatakan sukses bertahan hidup di alam adalah proses yang harus dilalui
dengan detail dan seksama.

“Pemantauan pasca pelepasliaran akan berlangsung minimal 6 bulan. Proses pemantauan dibantu
dengan radio transmitter. Mereka dipasangi radio collar yang akan memancarkan sinyal ke
radio receiver. Alat tersebut membantu tim monitoring kukang untuk mengetahui keberadaannya
dan memantau perkembangan adaptasinya di alam.”

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata
yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Ada tiga jenis kukang di Indonesia yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera
(Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN
(International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori
kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori
rentan punah.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

Artikel Terkait