RIBUNNEWS.COM, KETAPANG – International Animal Rescue Indonesia (IARI) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang menyelamatkan dua orangutan di Dusun Patehada Desa Semandang Hulu Kecamatan Simpang Hulu, Senin (19/3/2018).
Dua orangutan bernama Utu dan Joy itu diselamatkan dari dua pemilik yang berbeda. Utu dipelihara oleh GG selama lebih kurang lima tahun.
Selama dipelihara Utu ditempatkan di dalam kandang kayu 1,5 x 1 meter diberi makan nasi dan buah-buahan.
“Induk Utu ditembak mati dan dijadikan makanan. Selain orangutan, GG juga pernah memelihara kukang namun sudah mati karena diserang semut,” kata Heribertus Suciadi Media and Communication IARI melalui rilisnya, Rabu (21/3/2018).
Baca: Pemeliharan Orangutan Picu Perdagangan dan Perburuan Tetap Berlangsung
Kemudian satu orangutan lainnya bernama Joy dipelihara oleh CC selama lebih kurang lima tahun. Menurut pengakuan CC membeli Joy dari seorang pemburu di desa tepi Hutan Lindung di Ketapang seharga Rp 300 ribu.
“Selama dipelihara Joy ditempatkan di dalam kandang kayu berukuran 1,5 x 1 meter. Kemudian diberi makan tebu, nasi campur gula, pisang dan ubi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan walaupun pemeliharaan orangutan merupakan pelanggaran hukum. Tapi kasus pemeliharaan orangutan masih dianggap hal yang biasa di Ketapang. Terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Orangutan Berhasil Diselamatkan dari Pemeliharaan Ilegal Warga di Ketapang, http://www.tribunnews.com/regional/2018/03/21/2-orangutan-berhasil-diselamatkan-dari-pemeliharaan-ilegal-warga-di-ketapang#.
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2018/03/21/2-orangutan-berhasil-diselamatkan-dari-pemeliharaan-ilegal-warga-di-ketapang#