penulis: Ani Nunung Aryani
sumber: www.pikiran-rakyat.com
CIREBON, (PR).- Petugas gabungan Polres Cirebon Kota, Kementerian Lingkungan Hidup dan KLHK, Kehutanan dan Polisi Kehutanan, mengamankan 19 kukang (Nycticaebus sp.) yang diperjualbelikan secara ilegal secara daring.
Primata yang termasuk salah satu hewan dilindungi itu diamankan dari AJ (24) di kediamannya di Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jumat 20 Januari 2017. Hewan nokturnal itu sudah masuk dalam daftar merah dengan kategori sangat terancam punah. Tersangka diduga menjual hewan nokturnal itu di media sosial Facebook.
Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Wilayah Hutan Jawa-Bali Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Achmad Pribadi mengatakan, 19 kukang yang diamankan terdiri atas 8 jantan dan 10 betina serta satu bayi kukang berumur sehari yang belum bisa diketahui jenis kelaminnya.
“Total ada 19 kukang yang kami amankan termasuk satu bayi kukang yang belum bisa dipastikan jenis kelaminnya, karena umurnya baru satu hari,” katanya, Jumat 20 Januari 2017.
Ia memperkirakan, ke-19 kukang itu belum lama ditangkap dari alam liar karena masih mempunyai taring. “Kelihatannya masih liar karena setelah diperiksa oleh dokter hewan dari International Animal Rescue (IAR), taring-taringnya masih lengkap, belum dipotong,” ujarnya.
KHLK menduga, primata pemakan serangga itu ditangkap dari hutan sekitar Jawa Barat bagian Timur.
“Menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), kukang ini sudah masuk red list. Kalau praktik perdagangan kukang ilegal ini dibiarkan, lima tahun ke depan, kita tidak bisa melihat kukang lagi,” ujarnya.
Menurut Ahmad, kukang mudah stres dan ringkih. Sekalipun dijadikan barang bukti, kondisinya tetap dijaga dengan hati-hati.
“Makanya, saat dibawa, selain laju kendaraan harus hati-hati, kandangnya juga ditutup dengan koran,” kata Ahmad.
Saat ini, menurutnya, sudah ada dokter hewan yang menangani kukang tersebut. Untuk sementara, kukang akan dititipkan di lembaga konservasi penyelamatan binatang. “Selama rehabilitasi ini dibutuhkan biaya yang cukup besar,” kata Ahmad.
Dana sekitar Rp 100 juta dibutuhkan selama proses rehabilitasi untuk 1 hingga 5 kukang yang membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.
Wakapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Otong Jubaedi mengatakan, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
“Setelah diperiksa, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi dan izin penjualan hewan tersebut. Kasusnya masih kami dalami karena baru diamankan tadi pagi. Pelaku bisa diancam hukuman sampai lima tahun penjara,” katanya.