18 Kukang Diselamatkan dari Rumah Bandar Penjual Satwa di Cirebon

21 Jan 2017
Risanti

18 Kukang Diselamatkan dari Rumah Bandar Penjual Satwa di Cirebon

oleh | Jan 21, 2017

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ilham

sumber: nasional.republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat kepolisian menyelamatkan 18 ekor primata yang dilindungi jenis Kukang (Nycticebus Javanicus), Jumat (20/1). Primata tersebut berada di rumah seorang bandar perdagangan satwa di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, berinisial AD (24).

Dua dari 18 kukang tersebut masih anak-anak. Kukang yang masih liar itu akan segera direhalibitasi untuk dilepas kembali ke alamnya.

AD menjual kukang tersebut secara online melalui facebook. Selain kukang, dalam akun facebook itu AD juga kerap menawarkan satwa langka lainnya, seperti kura-kura.

Keberhasilan petugas menyelamatkan 18 kukang tersebut bermula dari penyelidikan terhadap mata rantai penjualan kukang secara online melalui media sosial. Petugas akhirnya menemukan alamat rumah AD selaku penjual kukang.

Petugas pun langsung menggerebek rumah AD di Desa Pegagan Lor. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 18 ekor kukang dan satu ekor bajing yang jenisnya sedang diselidiki. “Kukang tersebut masih memiliki gigi taring. Itu berarti mereka masih liar,’’ terang Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ahmad Pribadi.

Ahmad mengungkapkan, saat ini masih dalam proses penyelidikan di mana asal hewan tersebut. Dia memperkirakan binatang tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jabar bagian timur. Setiap ekor kukang itu dijual dengan kisaran harga Rp 300-500 ribu per ekor.

Ahmad menyatakan, kukang merupakan pemakan serangga. Jika binatang itu sampai punah, maka akan membuat perkembangbiakan serangga menjadi banyak.

Menurut Ahmad, keberadaan kukang dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Para pelanggarnya akan dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Kukang ini sudah masuk red list atau sudah terancam punah,’’ tegas Ahmad.

Ahmad menyatakan, kukang merupakan binatang yang mudah stress yang bisa berujung pada kematian. Karenanya, 18 ekor kukang yang kini diamankan dari tangan AD akan dijaga dengan hati-hati.

Kukang tersebut akan dititipkan di lembaga konservasi animal rescue. Untuk rehabilitasi tersebut, dibutuhkan biaya sekitar Rp 100 juta untuk satu hingga lima ekor kukang dan  membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Kanit Reskrim Polsek Kapetakan Iptu Otong mengatakan, AD selama ini menjual Kukang secara online melalui akun facebook pribadinya. ‘’Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan,’’ tandasnya.

 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait